spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Benarkah Perinus Mengabaikan Permen BUMN?

KNews.id- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perinus (Persero) Nomor 16 Tanggal 18 Januari 2018 mengesahkan rencana investasi sebesar Rp293.027.000.000,00, di antaranya termasuk untuk investasi tuna house restaurant sebanyak tiga unit dengan total anggaran sebesar Rp15.000.000.000,00. Rencana tuna house restaurant tersebut telah melalui kajian oleh unit Business Development (BD) melalui surat Nomor: 005A/BD/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017.

Untuk menindaklanjuti rencana investasi tuna house maka BD menyampaikan surat kepada Direksi Nomor 002/BD/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 menyatakan bahwa pembangunan tuna house hanya dilakukan di Jakarta, lebih tepatnya di daerah Senopati dan sekitarnya.

- Advertisement -

Nama yang diusulkan adalah Restoran Anaya. Terkait dengan hal tersebut, Direksi Perinus mengajukan surat permohonan persetujuan pembukaan restoran seafood Nomor Dir/Dirut/078A/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 kepada Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris menyetujui usulan pembukaan Restoran Anaya melalui surat Nomor 37/DK.PERINUS/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan rencana pembiayaan restoran sebesar Rp12,5 milyar berdasarkan surat Direksi mengenai permohonan persetujuan pembukaan restoran seafood Nomor Dir/Dirut/078A/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 dan surat penjelasan dari Direksi dhi, Dirkeu Nomor DIR/2/Dirkeu/209/III/2018 tanggal 28 Maret 2018.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direksi yang didukung Tim Pelaksana Pengembangan Bisnis (TPPB) restoran seafood telah melakukan proses sewa lahan dan melakukan perjanjian dengan konsultan arsitektur.

Proses sewa lahan diawali dari TPPB membuka penawaran sewa lahan pada tanggal 6 Februari 2018, kemudian TPPB melakukan survei tiga calon lahan yang akan disewa pada tanggal 9 Februari 2018, serta negosiasi sewa lahan pada tanggal 23 Februari 2018. Berdasarkan hasil negosiasi, Direktur Utama memberikan persetujuan sewa lahan kepada calon penyewa dhi. Sdr FR melalui surat Nomor DIR/1/Dirut/217/III/2018 tanggal 28 Maret 2018.

- Advertisement -

Selanjutnya Direksi menyepakati perjanjian sewa lahan dengan Sdr FR yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 02 tanggal 9 Mei 2018 untuk masa sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 25 Juni 2018 s.d. 24 Juni 2020 dan harga sewa bersih sebesar Rp1.800.000.000,00 (Rp900.000.000,00 per tahun). Sampai dengan tanggal 9 Mei 2018, Perinus telah melakukan pembayaran sewa tanah sebesar Rp300.000.000,00.

Selain itu, Direksi menandatangani perjanjian jasa konsultan perencanaan arsitektural pembangunan restoran seafood dengan PT Bennatin Surya Citra Nomor Dir/1/Dirut/068/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 dengan nilai sebesar Rp804.100.000,00.

Direksi mengubah jangka waktu sewa Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 02 tanggal 9 Mei 2018 dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 08 tanggal 25 Mei 2018. Perubahan perjanjian sewa tersebut untuk memperpanjang masa sewa berubah menjadi 5 (lima) tahun dan harga sewa bersih menjadi sebesar Rp4.536.000.000,00.

Rencana Pembangunan Restoran Anaya akan dilakukan di atas lahan yang disewa dari Sdr FR. Dalam pelaksanaannya, Perinus telah merobohkan bangunan existing (dua lantai) yang berada di atas tanah tersebut sebagaimana yang tertulis pada perjanjian sewa menyewa. Selanjutnya PT Perinus mendirikan kembali bangunan baru dua lantai (ditambah lantai roof top) sesuai dengan desain konsultan perencana. Biaya perolehan atas bangunan yang didirikan berdasarkan nilai kontrak adalah sebesar Rp6.379.100.000,00.

Realisasi pembayaran yang telah dilakukan pada tabel di atas adalah kondisi per 13 Desember 2018. Atas pembayaran tersebut, Bagian Keuangan dan Akuntansi mencatatnya pada akun 1400.003.01 sebagai Biaya yang Ditangguhkan.

Kepemilikan bangunan/gedung yang dibangun kembali oleh Perinus untuk restoran akan sepenuhnya menjadi hak dan milik pemilik lahan pada akhir masa sewa. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 02 tanggal 9 Mei 2018 yang diubah dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 08 tanggal 25 Mei 2018, yang disepakati oleh Direksi dan Sdr FR.

Berdasarkan dengan peraturan yang berlaku bahwa pemindahtanganan aset tetap BUMN dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, ganti rugi, aktiva tetap dijadikan penyertaan modal, dan cara lain. Mengacu pada kategori pemindahtanganan tersebut, maka pemindahtanganan aset Bangunan Restoran Anaya dapat dikategorikan sebagai pemindahtanganan aset tetap dengan cara lain.

Akan tetapi, dalam peraturan yang berlaku, pemindahtanganan aset tetap dengan cara lain dapat dilakukan jika BUMN telah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BUMN. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Desember 2018 diketahui bahwa persetujuan tersebut belum diperoleh oleh Perinus. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini