spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Begini Lho Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

KNews.id – Balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan. Terlebih, jika kamu baru mendapatkan tanah dari warisan maupun hibah.
Hal itu penting dilakukan agar ke depannya tidak ada masalah terkait kepemilikan tanah. Sebab, jika kamu sudah memiliki sertifikat hak milik alias SHM dari tanah tersebut, maka tidak dapat diganggu gugat lagi.
Hal itu karena SHM merupakan sertifikat terkuat atas kepemilikan aset properti dan dapat dimiliki selamanya.

Lalu, apa saja yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah warisan?

- Advertisement -

Sebagai informasi, pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42 menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Apabila penerima warisan dari satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Akan tetapi, jika penerima warisan lebih dari satu orang maka dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

- Advertisement -

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada hal-hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

– Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris agar dapat didaftarkan pada kantor pertanahan

- Advertisement -

– Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan

Jika ingin melakukan balik nama tanah warisan, kamu bisa mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Adapun syaratnya sebagai berikut.

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Sertifikat Asli

– Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

– Akte Wasiat Notariel

– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Jika persyaratan sudah lengkap, kamu bisa mengurusnya ke kantor BPN. Setelahnya, kamu bisa membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini