spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Bareskrim Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah hingga 47 Bidang Tanah Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

KNews.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita di terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar.

“(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi.

- Advertisement -

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Selanjutnya ada juga lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 meter persegi yang disita dari Panji. Lima bidang tanah di Depok itu ditaksir senilai Rp 6 miliar. “(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar,” tambah dia.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji. Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita. Jika uang dollar itu dirupiahkan dengan kurs per hari ini maka angkanya mencapai Rp 7.490.579.855 atau Rp 7,4 miliar.

- Advertisement -

“Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US dollar bank Mandiri senilai 480.700 USD,” ucap Whisnu. Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung. Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara.

- Advertisement -

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma’arik, dan Samsul Alam.

Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang. Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar. Baca juga: Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP.

Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini