spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Aziz Yanuar: HRS Dijerat Pasal Selundupan, Berikut Videonya…

KNews.id- Banyak pakar dan praktisi hukum menilai penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) terlalu dipaksakan. Publik malah menilai itu adalah Kezaliman yang nyata.

Pelanggaran Prokes Covid-19 yang disangkakan kepadanya semestinya sudah selesai seiring dibayarnya denda Rp.50 juta. Namun polisi memaksakan pasal-pasal selundupan agar Habib bisa ditahan.

- Advertisement -

“Saya benar-benar takjub! Ini adalah kasus pertama dalam sejarah, bukan cuma di Indonesia atau di dunia. Bahkan di seluruh jagat raya belum ada orang yang melanggar Prokes Covid-19 dipenjara dan dijerat dengan pasal-pasal aneh yang dipaksakan,” tukas Azis Yanuar, kuasa hukum HRS. (AHM)

Sumber: SuaraNasional

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini