KNews.id- Banyak pakar dan praktisi hukum menilai penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) terlalu dipaksakan. Publik malah menilai itu adalah Kezaliman yang nyata.
Pelanggaran Prokes Covid-19 yang disangkakan kepadanya semestinya sudah selesai seiring dibayarnya denda Rp.50 juta. Namun polisi memaksakan pasal-pasal selundupan agar Habib bisa ditahan.
- Advertisement -
“Saya benar-benar takjub! Ini adalah kasus pertama dalam sejarah, bukan cuma di Indonesia atau di dunia. Bahkan di seluruh jagat raya belum ada orang yang melanggar Prokes Covid-19 dipenjara dan dijerat dengan pasal-pasal aneh yang dipaksakan,” tukas Azis Yanuar, kuasa hukum HRS. (AHM)
Sumber: SuaraNasional