spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Pasca-Audit BPK, Pemprov DKI Harus Ada Penataan Birokrasi

KNews.id- Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penataan birokrasi setelah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) melakukan audit penggunaan APBD 2019. Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Senin (15/2).

“BPK melakukan audit dua bulan. Di satuan kerja yang sudah diaudit bisa melakukan penataan birokrasi,” ungkapnya.

- Advertisement -

Penataan birokrasi di Pemprov DKI, kata Amir mendapat perhatian positif dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asistem Pemerintahan (Aspem) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ketiganya pasti membantu Gubernur DKI untuk melakukan penataan birokrasi, terlebih ada 21 eselon 2 yang dijabat Plt, 2 eselon 1 yang dijabat Plt,” jelas Amir.

- Advertisement -

Penatasan birokrasi di anggaran satuan kerja yang sudah diaudit BPK, kata Amir untuk menghilangkan kecurigaan.

“Kalau penataan birokrasi saat audit bisa dianggap menghilangkan jejak,” papar Amir.

- Advertisement -

Kata Amir, Pemprov DKI dengan dukungan masyarakat dan DPRD agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit APBD 2019 oleh BPK.

“Opini WTP bukan hanya jasanya Anies tetapi perangkat daerah baik eksekutif dan legistif serta dukungan masyarakat,” jelas Amir.

Amir juga mengatakan, pertanggungjawaban Anies terhadap APBD 2019 di depan DPRD lebih berat.

“Ada masalah anggaran Covid-19, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyebabkan APBD 2019 lebih rumit,” ungkap Amir. (AHM)

 

Sumber: https://suaranasional.com/2021/02/15/pasca-audit-bpk-pemprov-dki-harus-ada-penataan-birokrasi/

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini