spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Aturan Dividen Bank Resmi Terbit, Begini Rinciannya

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). Aturan ini memuat ketentuan tentang kebijakan dividen bank.

POJK Tata Kelola ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 14 September 2023. Terdiri dari 23 Bab yang diturunkan menjadi 143 Pasal. POJK 17/2023 mulai berlaku sejak diundangkan, menggantikan regulasi sebelumnya yaitu POJK 55/2016.

- Advertisement -

Di dalam penjelasan POJK Tata Kelola, beleid ini terbit sehubungan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

POJK Tata Kelola ini sekaligus menjawab pengaturan tentang dividen bank yang belakangan ramai diperbincangkan. Lebih rinci, pengaturan dividen dituangkan dalam Bab XV mengenai Aspek Pemegang Saham.

- Advertisement -

Kebijakan dividen utamanya diatur dalam Pasal 108, mulai dari kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dividen dan mekanisme penempatan dividen, hingga kewenangan OJK terkait dividen bank. Pasal 108 ayat 1 menjelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.

“Kebijakan dividen bertujuan agar pengelolaan hak pemegang saham dalam pelaksanaan pembagian dividen sesuai dengan tata kelola yang baik pada bank dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Bank. Salah satu bentuk komunikasi kepada pemegang saham antara lain dengan mencantumkan kebijakan dividen dalam situs web Bank,” demikian bunyi penjelasan Pasal 108 ayat 1.

- Advertisement -

Selanjutnya, kebijakan dividen yang dimaksud paling sedikit ‘harus’ memuat antara lain: (a) pertimbangan bank dalam pembagian dividen; (b) besaran dividen yang diberikan; (c) kebijakan dividen juga harus memuat mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan (c) periode pengkinian kebijakan dividen. Khusus mengenai besaran dividen yang diberikan, termasuk memuat rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio)

Terlepas dari empat hal yang harus dimuat itu, kebijakan dividen juga ‘dapat’ memuat antara lain:

(a) kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen;

(b) menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui;

(c) menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap; dan/atau

(d) menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal Bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

Rencana pembagian dividen bank didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan Bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis Bank. Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

Adapun aspek eksternal yang dimaksud meliputi: kondisi dan prospek perekonomian (market wide); potensi risiko dari eksternal Bank; dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain perpajakan.

Sedangkan aspek internal yaitu: realisasi kinerja keuangan; rencana pertumbuhan bisnis; prospek profitabilitas yang akan datang; tingkat kesehatan; pemenuhan tingkat kecukupan permodalan; potensi risiko dari internal Bank; dan kebutuhan penguatan permodalan di masa depan.

Lebih lanjut, OJK mengatur bahwa perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja “profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar”. Maksudnya seperti diterangkan dalam penjelasan, “profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar” yaitu profitabilitas yang dihasilkan dari kegiatan usaha Bank yang normal, antara lain tidak memperhitungkan pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa (non-recurring income) dan/atau laporan laba bersih yang lebih saji.

Berikutnya terkait kewenangan OJK. Melalui beleid ini, OJK berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan untuk dua hal tentang dividen. Pertama, menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank. Kedua, menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.

Kewenangan OJK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Satu, aspek eksternal dan internal seperti yang telah dijelaskan di atas. Dua, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.

Yang dimaksud dengan “kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank” antara lain: (1) pemenuhan penyediaan modal minimum; (2) bank masih dalam upaya pemenuhan modal inti minimum sesuai dengan POJK Konsolidasi Bank Umum; dan/atau (3) status pengawasan Bank tidak dalam status pengawasan normal.

Terkait dengan POJK Tata Kelola ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan perlunya dukungan penguatan tata kelola pada bank umum. Mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.

“Penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” ujar Mahendra.

Menurut dia, penerapan tata kelola yang baik pada bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus Bank. Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris serta seluruh pihak terafiliasi dengan Bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense Bank, maka diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi Bank serta penegakan integritas sistem keuangan. (Zs/ID)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini