spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Apakah Sah dan Jatuh Talak Kalau Suami Cerai Istri Lewat MS atau WA?

 

KNews.id – Berakhirnya suatu hubungan pernikahan terjadi karena adanya perceraian.  Dalam Islam, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafadz talak kepada sang istri.

- Advertisement -

Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.

Namun tak sedikit pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan rumah tangganya diluar pengadilan.

- Advertisement -

Seiring dengan kecanggihan teknologi, ada pula suami yang menyampaikan kalimat-kalimat perceraian melalui tulisan yang dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp, atau berbagai aplikasi pesan lainnya.

Sebagaimana diketahui, talak identik dengan perkataan atau ucapan.nBerdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

- Advertisement -

Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah? Persoalan mengenai hukum talak melalui pesan ini sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma’arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak istri melalui pesan SMS atau WA.

Hukum talak istri lewat WA

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai. Termasuk menjadikan kata-kata cerai sebagai candaan.

“Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi,” kata Buya Yahya

“Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya ‘engkau aku cerai’. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?” sambung Buya Yahya.

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah. Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menilis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.

Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.

“Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)” jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak. Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.

“Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan ‘hai istriku engkau aku cerai’. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah. Lebih lanjut Buya Yahya mejelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih merupakan talak yang disampaikan secara terang-terangan.

“Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi,” terang Buya yahya. Sementara talak kinayah merupakan talak yang disampaikan secara tidak terang-terangan atau jelas. Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.

“Seperti ‘hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai’. (Maka) jatuh. ‘Maksudku pulang aja besok saya mau pergi’, (itu) engga (jatuh talak),” jelas Buya Yahya.

Talak bisa bertambah jika masih masa iddah

Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bilangan talak yang dijatuhkan oleh suami saat menceraikan istrinya melalui SMS atau pesan WA.

Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui pesan memang disertai dengan niat, kemudian ia kembali menceraikan istrinya sebelum sang istri melewati masa iddahnya, maka talaknya jatuh talak 2.

“Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi,” jelas Buya Yahya.

“Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,”

“Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah ‘engkau aku cerai lagi’. (istri) tinggal ngomong ‘apa aku kamu cerai’. Kan masa iddah sudah berlalu,” sambung Buya Yahya.

“Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi,” tambahnya lagi.

Hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai berhubungan badan 

Lalu bagaimana hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai tetapi masih melakukan hubungan badan?

Mengenai hal ini juga sudah pernah dijelaskan oleh Buya Yahya. Buya Yahya menjelaskan, apabila pasangan suami istri yang sudah talak cerai dan belum melakukan rujuk lalu kemudian berhubungan badan, maka perbuatan itu jatuh zina.

“Seorang suami yang menceraikan istri selagi suami tersebut tidak rujuk maka istri tetap tercerai. Dia melanjutkan, kemudian apa yang dilakukan adalah zina,” ” jelas Buya Yahya. “Maka yang anehnya kenapa pas halal tidak mau, giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali,” ujarnya.

Buya Yahya menegaskan sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.”Bahkan kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Anda,” sebutnya.Kata Buya, kalau wanita itu masih berharap suami dan melayani suami keadaan belum rujuk itu adalah sebuah keharaman.

“Anda melayani ini dalam dosa dan semakin jauh dari rahmat Allah,” katanya.

“Aneh sekali suami itu, kenapa mengatakan rujuk saja kok susah untuk bisa halal berhubngan suami istri, jadi itulah orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah,” ungkapnya.

Kata Buya Yahya kalau tidak segera bertobat maka akan menyesal di akhirat. “Sebenarnya tinggal rujuk ‘aku kembali kepadamu’ itu sudah boleh” beber Buya Yahya. Tetapi kalau istri mengira kalau sudah dirujuk dia tidak dosa.

Namun, kalau suami tidak pernah mengatakan kalau sudah rujuk maka itu tetap menjadi wilayah zina. Dia melanjutkan, suami rujuk tidak harus mengatakan kepada istri tetapi kepada siapapun boleh.

“Maka seorang istri tidak harus tau, tetapi seorang istri berhak menggugat dan menanyakan juga terkait status,” ujarnya.

Terlebih kalau sang wanita takut dengan Allah dan ingin menghindari zina maka tanyakan terlebih dahulu. Buya menjelaskan bahwa rujuk harus terucap, tidak cukup dalam hati.

“Namun perkataan rujuk itu harus terucap, sebab sebagaimana saat menjatuhkan talak dengan ucapan dan tidak cukup dengan bicara dalam hati,” jelasnya. “Suami cukup katakan ‘istriku aku rujuk kepadamu, itu selesai dan tidak repot,” katanya.

Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa pintu halal itu mudah, jadi jangan sampai berbuat dengan cara haram. “Bahkan dosa lebih besar lagi karena halalnya sangat gampang,” ujarnya. Maka menurut Buya Yahya bahwa istri tersebut statusnya sudah tercerai.

Lalu terkait hubungan suami istri yang mereka lakukan setelah suami menjatuhkan talak adalah zina dan berdosa. Buya Yahya menyarankan agar secepatnya bertaubat kepada Allah SWT.

“Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah SWT, tinggal jelaskan ke suami kalau mau rujuk silahkan,” sarannya. “Kalau sudah berlalu masa iddah tinggal akad nikah seperti pengantin baru dengan dua saksi dan wali sebisa mungkin nikah setelah itu selesai” lanjutnya.

Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa. Maka sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama islam.

(Zs/Trbn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini