KNews.id- PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan penugasan Pemerintah untuk pengoperasian SPBG bekerja sama dengan PT Pertamina Retail, Pertagas Niaga dan pihak swasta (SPBG Dealer Operation Dealer Owner/DODO).
Pertamina telah mengoperasikan sebanyak 25 SPBG sampai dengan 31 Desember 2017, tetapi atas 25 SPBG tersebut sebanyak 1 SPBG dan 6 Mobile Refueling Unit (MRU) per 31 Desember 2017 statusnya dalam perbaikan. Rincian pengelola SPBG tersebut yaitu sebanyak 15 SPBG oleh PT Pertamina Retail, 7 MRU oleh Pertagas Niaga, dan 3 SPBG oleh swasta.
Pengelolaan SPBG oleh Pertamina Retail sesuai Perjanjian Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Nomor 015/L00000/2013-S0 tanggal 23 Desember 2013. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan mengoperasikan SPBG untuk menyalurkan CNG kepada konsumen sesuai prosedur Pertamina.
Pengelolaan juga termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan perlengkapan dan sarana pendukung SPBG, serta melakukan revitalisasi apabila diperlukan. Atas pekerjaan pengelolaan SPBG ini Pertamina memberikan margin sesuai Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina Nomor Kpts- 57/C0000/2012-S3 tanggal 28 November 2012 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG).
Pembayaran margin tersebut dilakukan dengan cara Pertamina akan menyampaikan invoice hasil penjualan CNG oleh SPBG yang didalam rinciannya telah memperhitungkan harga BBG, PBB KB, PPh 22 dan margin Pertamina Retail.
Selanjutnya Pertamina Retail membayar ke Pertamina sebesar invoice, yaitu harga BBG ditambah PBB KB dan PPh 22 dikurangi margin Pertamina Retail.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penjualan SPBG menunjukkan bahwa pemotongan margin penjualan SPBG sebesar Rp734,00/LSP (Liter Setara Premium) oleh Pertamina Retail kepada Pertamina belum dilandasi amandemen perjanjian yang sah sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.548.905.472,72.
Perjanjian Pengelolaan SPBG Nomor 015/L00000/2013-S0 tanggal 23 Desember 2013 berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 1 November 2012 sampai dengan 31 Oktober 2017.
Pemberian margin kepada Pertamina Retail sebagai pengelola SPBG sesuai tiga kategori sebagai berikut:
- SPBG online station, diberikan margin sebesar Rp360,00/LSP;
- SPBG mother station, diberikan margin sebesar Rp480,00/LSP, dan
- SPBG online eco station, diberikan margin sebesar Rp360,00/LSP.
Selain pemberian margin tersebut, pengelola SPBG juga diberikan tambahan pembayaran sebagai biaya pemeliharaan SPBG sebesar Rp125,00/LSP sesuai Perjanjian Pemeliharaan SPBG antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Retail Nomor 014/L00000/2013-S0 tanggal 23 Desember 2012. Apabila lokasi SPBG berdampingan dengan SPBU, margin akan ditambah dengan fee pengusaha SPBU sebesar Rp100,00/LSP.
Sehubungan dengan semakin tingginya biaya pengoperasian SPBG yang disebabkan kenaikan UMR, tarif dasar listrik, dan tingkat inflasi, Pertamina Retail mengajukan pembaruan kontrak termasuk nilai margin. Draft amandemen perjanjian menyebutkan bahwa kontrak mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2017.
Sesuai penjelasan pada poin “a” terdapat perubahan margin pengelolaan SPBG menjadi sebesar Rp734,00/LSP yang berlaku sama, baik SPBG online station, mother station, dan daughter station. Amandemen perjanjian pengelolaan SPBG antara Pertamina dengan Pertamina Retail tersebut belum ditandatangani, tetapi sudah dijadikan dasar untuk perhitungan margin fee SPBG dalam penagihan Pertamina Retail, sehingga Pertamina membayarkan margin fee SPBG lebih besar dari penetapan dalam Perjanjian.
BPK telah meminta keterangan dari Manajer CNG & City Gas dan diketahui bahwa draft amandemen perjanjian belum ditandatangani karena masih terdapat klausul dalam amandemen perjanjian yang belum disepakati yang diajukan oleh Pertamina Retail, yaitu:
Pertama, Pengambilalihan Pengelolaan SPBG, yaitu terhentinya pasokan gas ke SPBG yang mengakibatkan berhentinya operasional SPBG selama 2 bulan, Pertamina berhak mengambil kembali hak pengelolaan SPBG dari Pertamina Retail. Jika terjadi kondisi tersebut, Pertamina akan mengambil hak pengelolaan SPBG dari Pertamina Retail.
Keuda, Keadaan Kahar, yaitu ditambahkan kondisi kegagalan pasokan gas untuk SPBG akibat bencana alam atau permasalahan dari pengangkut gas. Jika terjadi keadaan kahar, suatu pihak dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pengelolaan SPBG.
BPK juga melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Manajer CNG & City Gas Pertamina dan Manajer Business Fuel & Gas Operation Pertamina Retail dan diperoleh keterangan bahwa amandemen perjanjian pengelolaan SPBG mulai dibahas pada awal tahun 2017.
Kenaikan margin menjadi sebesar Rp734,00/LSP dan meniadakan komponen fee lahan Rp100/LSP pada SPBG yang terintegrasi dengan SPBU disepakati mulai berlaku di bulan Juli 2017 sesuai Memo SVP Gas & Power Nomor 192/L10000/2017-S0 tanggal 22 Juni 2017 perihal Pengelolaan SPBG.
Namun, atas klausul kondisi kegagalan pasokan gas baru disepakati di bulan Mei 2018. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Juli 2018, Amandemen Perjanjian Pengelolaan SPBG belum disahkan dan masih dalam proses penandatanganan.(FT&Tim Investigator KA)