spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Amandemen Perjanjian belum Ditandatangani, Pertamina Bayar Lebih Margin ke Anak Perusahaan

KNews.id- PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan penugasan Pemerintah untuk pengoperasian SPBG bekerja sama dengan PT Pertamina Retail, Pertagas Niaga dan pihak swasta (SPBG Dealer Operation Dealer Owner/DODO).

Pertamina telah mengoperasikan sebanyak 25 SPBG sampai dengan 31 Desember 2017, tetapi atas 25 SPBG tersebut sebanyak 1 SPBG dan 6 Mobile Refueling Unit (MRU) per 31 Desember 2017 statusnya dalam perbaikan. Rincian pengelola SPBG tersebut yaitu sebanyak 15 SPBG oleh PT Pertamina Retail, 7 MRU oleh Pertagas Niaga, dan 3 SPBG oleh swasta. 

- Advertisement -

Pengelolaan SPBG oleh Pertamina Retail sesuai Perjanjian Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan  Bakar  Gas  (SPBG)  Nomor  015/L00000/2013-S0  tanggal  23  Desember  2013. Pengelolaan  yang  dimaksud  adalah  kegiatan  mengoperasikan  SPBG  untuk  menyalurkan CNG  kepada  konsumen  sesuai  prosedur  Pertamina.

Pengelolaan juga  termasuk  kegiatan pemeliharaan,  perawatan  perlengkapan  dan  sarana  pendukung  SPBG,  serta  melakukan revitalisasi  apabila  diperlukan.  Atas  pekerjaan  pengelolaan  SPBG  ini  Pertamina memberikan  margin  sesuai  Surat  Keputusan  Direktur  Utama  Pertamina  Nomor  Kpts- 57/C0000/2012-S3  tanggal  28  November  2012  tentang  Harga  Jual  Bahan  Bakar  Gas (BBG). 

- Advertisement -

Pembayaran  margin  tersebut  dilakukan  dengan  cara  Pertamina  akan menyampaikan  invoice  hasil  penjualan  CNG  oleh  SPBG  yang  didalam  rinciannya  telah memperhitungkan harga BBG, PBB KB, PPh 22 dan margin Pertamina Retail.

Selanjutnya Pertamina Retail membayar ke Pertamina sebesar invoice, yaitu harga BBG ditambah PBB KB dan PPh 22 dikurangi margin Pertamina Retail.  

- Advertisement -

Hasil  pemeriksaan  yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas  penjualan  SPBG  menunjukkan  bahwa  pemotongan  margin penjualan  SPBG  sebesar  Rp734,00/LSP  (Liter  Setara  Premium)  oleh  Pertamina  Retail kepada Pertamina belum dilandasi amandemen perjanjian yang sah sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.548.905.472,72.

Perjanjian Pengelolaan SPBG Nomor 015/L00000/2013-S0 tanggal 23 Desember 2013 berlaku  selama  5  tahun  sejak  tanggal  1  November  2012  sampai  dengan  31  Oktober 2017.

Pemberian margin kepada Pertamina Retail sebagai pengelola SPBG sesuai tiga kategori sebagai berikut:

  • SPBG online station, diberikan margin sebesar Rp360,00/LSP;
  • SPBG mother station, diberikan margin sebesar Rp480,00/LSP, dan
  • SPBG online eco station, diberikan margin sebesar Rp360,00/LSP.

Selain  pemberian  margin  tersebut,  pengelola  SPBG  juga  diberikan  tambahan pembayaran  sebagai  biaya  pemeliharaan  SPBG  sebesar  Rp125,00/LSP  sesuai Perjanjian Pemeliharaan SPBG antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Retail Nomor  014/L00000/2013-S0  tanggal  23  Desember  2012.  Apabila  lokasi  SPBG berdampingan  dengan  SPBU,  margin  akan  ditambah  dengan  fee  pengusaha  SPBU sebesar Rp100,00/LSP.

Sehubungan dengan semakin tingginya biaya pengoperasian SPBG yang disebabkan kenaikan  UMR,  tarif  dasar  listrik,  dan  tingkat  inflasi,  Pertamina  Retail  mengajukan pembaruan kontrak termasuk nilai margin. Draft amandemen perjanjian menyebutkan bahwa kontrak mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2017.

Sesuai penjelasan pada poin “a”  terdapat  perubahan  margin  pengelolaan  SPBG  menjadi  sebesar  Rp734,00/LSP yang berlaku sama, baik SPBG  online station, mother station, dan daughter station. Amandemen perjanjian pengelolaan SPBG antara Pertamina dengan Pertamina Retail tersebut belum ditandatangani, tetapi sudah dijadikan dasar untuk perhitungan margin fee  SPBG  dalam  penagihan  Pertamina  Retail,  sehingga  Pertamina  membayarkan margin fee SPBG lebih besar dari penetapan dalam Perjanjian.

BPK telah meminta  keterangan  dari  Manajer  CNG  &  City  Gas  dan diketahui  bahwa  draft amandemen  perjanjian  belum  ditandatangani  karena  masih  terdapat  klausul  dalam amandemen  perjanjian  yang  belum  disepakati  yang  diajukan  oleh  Pertamina  Retail, yaitu:

Pertama, Pengambilalihan Pengelolaan SPBG, yaitu terhentinya pasokan gas ke SPBG yang mengakibatkan berhentinya operasional SPBG selama 2 bulan, Pertamina berhak mengambil  kembali  hak  pengelolaan  SPBG  dari  Pertamina  Retail.  Jika  terjadi kondisi  tersebut,  Pertamina  akan  mengambil  hak  pengelolaan  SPBG  dari Pertamina Retail.

Keuda, Keadaan Kahar, yaitu ditambahkan kondisi kegagalan pasokan gas untuk SPBG akibat bencana alam atau permasalahan dari pengangkut gas. Jika terjadi keadaan kahar,  suatu  pihak  dibebaskan  dari  kewajibannya  berdasarkan  Perjanjian Pengelolaan SPBG. 

BPK juga melakukan konfirmasi  lebih  lanjut  kepada  Manajer  CNG  &  City  Gas  Pertamina  dan  Manajer Business  Fuel  &  Gas  Operation  Pertamina  Retail  dan diperoleh keterangan  bahwa  amandemen perjanjian pengelolaan SPBG mulai dibahas pada awal tahun 2017.

Kenaikan margin menjadi sebesar Rp734,00/LSP dan meniadakan komponen fee lahan Rp100/LSP pada SPBG  yang  terintegrasi  dengan  SPBU  disepakati  mulai  berlaku  di  bulan  Juli  2017 sesuai Memo SVP Gas & Power Nomor 192/L10000/2017-S0 tanggal 22 Juni 2017 perihal Pengelolaan SPBG.

Namun, atas klausul kondisi kegagalan pasokan gas baru disepakati di bulan Mei 2018.  Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Juli 2018, Amandemen Perjanjian Pengelolaan SPBG belum disahkan dan masih dalam proses penandatanganan.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini