spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Alfamart Terseret Dugaan Penipuan Waralaba, Apa yang Terjadi?

KNews.id- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pengelola jaringan ritel Alfamart dan pemilik Alfamidi, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah ada laporan dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi Alfamart. Kasus sudah dilaporkan kepada kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni.

CNBC Indonesia sudah melakukan konfirmasi kembali pada Selasa (3/8), berkaitan dengan laporan ini, tetapi pihak Alfamart lewat GM Corporate Communication Nur Rachman belum bisa memberikan informasi, selain pernyataan resmi yang tertera di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di pasar modal, di tengah kabar ini, data BEI mencatat saham AMRT ditutup turun 2,81% di Rp 1.385/saham pada penutupan perdagangan sesi II, Selasa kemarin.

- Advertisement -

Saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), anak usahanya dan mengelola gerai Alfamidi, yang awalnya stagnan di. Rp 1.985/saham, ditutup turun 0,25% di Rp 1.980/saham. Saham AMRT ditransaksikan Rp 43,27 miliar dengan volume perdagangan 31,32 juta saham. Nilai kapitalisasi pasar AMRT mencapai Rp 57,51 triliun, dengan kenaikan saham sepekan 10,36% dan 3 bulan terakhir sahamnya naik 47%. Sejak awal tahun hingga saat ini saham AMRT melejit 73,13%.

Asing keluar dari saham ini di pasar reguler di Selasa kemarin Rp 21 miliar, dan sebulan asing akumulasi net sell Rp 236 miliar di pasar reguler. Dari sisi laporan keuangan, Alfamart mampu mencetak laba bersih di Maret 2021 sebesar Rp 499,39 miliar, naik 43% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 350,40 miliar.

- Advertisement -

Meskipun laba bersih tercatat naik, akan tetapi pendapatan bersih perusahaan malah mengalami penurunan tipis 0,5% menjadi Rp 19,24 triliun dari semula sebesar Rp 19,33 triliun. Berdasarkan jenis persediaan barang, pendapatan ini terbagi menjadi pendapatan makanan sebesar Rp 12,84 triliun, pendapatan bukan makanan Rp 6,39 triliun dan pendapatan jasa Rp 6,12 miliar.

Jika melihat dari laporan keuangan, perusahaan mendapatkan tambahan pendapatan lainnya sebesar Rp 254,90 miliar naik dari sebelumnya 215,48 miliar. Dari laporan keuangan tercatat, disebutkan ada kontribusi penghasilan fee yang naik menjadi Rp 135,31 miliar dari Rp 128,66 miliar, dan penghasilan sewa tempat dan bangunan, lalu ada juga penjualan aset kendati nilainya turun.

- Advertisement -

Selain itu, tumbuhnya laba bersih salah satunya juga diakibatkan oleh turunnya biasa keuangan yang semula mencapai Rp 99,75 miliar pada kuartal pertama tahun lalu, kini berkurang nyaris 30% menjadi Rp 70,8 miliar.

Aset perusahaan tercatat naik menjadi Rp 28,93 triliun dari semula di Desember 2020 sebesar Rp 25,97 triliun.Liabilitas juga mengalami peningkatan menjadi Rp 20,78 triliun dari semula Rp 18,33 triliun. Alhasil ekuitas perusahaan tercatat tumbuh menjadi Rp 8,14 triliun dari posisi akhir tahun lalu yang berada di angka Rp 7,63 triliun.

Lantas Apa yang Aebenarnya Terjadi?

Persoalan ini terjadi ketika seorang bernama Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur Alfamart terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni.

Menurut pihak pelapor, dilansir CNN Indonesia, perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada pihak pelapor. Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.

Namun, Jimmy mengatakan bahwa kliennya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor. Laporan yang diajukan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai agar memudahkan proses penyidikan. Namun menanggapi laporan ini, berdasarkan surat resmi kepada BEI, manajemen AMRT melalui Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah tuduhan penipuan waralaba ini.

Tomin menegaskan sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang. Perusahaan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba.

Selang lima tahun, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan. Namun perjanjian tersebut batal.

Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018. Dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee (pihak penyewa).

Kemudian, pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran. Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.

Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut dan pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko.

Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, belum ada titik temu antara kedua pihak.

Pihak AMRT mengatakan bahwa perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 02 Juni 2021.

AMRT juga menjelaskan bahwa terkait dengan transparansi laporan keuangan, perseroan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan perjanjian waralaba yang disepakati bersama.

“Sampai saat ini Perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan Perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan,” kata Tomin, dikutip keterbukaan informasi, dikutip Selasa (3/8).

“Sampai dengan tanggal surat ini (2/8), tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham perseroan,” katanya. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini