“Pada saat foto pigura dipasang di posisi, jadi di dinding itu ada foto. Pada saat TKP foto tidak ada, kemudian foto dipasang kembali direkonstruksi. Kemudian ada dua lubang perkenaan di pigura dan di tembok, sehingga setelah dipasang, dari pigura bisa ditarik garis sehingga dapat menemukan di mana posisi menembak,” kata Arif.
“Posisi tembaknya sama?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Arif.
Arif dihadirkan sebagai ahli balistik yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jaksel untuk terdakwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.