KNews.id – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat. Namun, bagaimana kalau ada SHM ganda yang sama-sama asli?
detikers mungkin penasaran, kalau hal itu sampai terjadi, bukti yang mana yang paling kuat? Menjawab hal tersebut, dikutip dari detik’s Advocate, Jumat (28/7/2023), Advokat Boris Tampubolon SH mengatakan bahwa sertifikat yang lebih kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.
Sebab, sejak 2015 Mahkamah Agung konsisten berpandangan jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, maka yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Misalnya, pada objek tanah yang sama ada dua sertifikat asli, sertifikat satu tahun 1997 dan sertifikat satunya lagi tahun 2005, maka secara hukum, sertifikat yang diakui kuat adalah sertifikat tahun 1997 (yang terbit lebih dulu).
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. (Zs/Dtk)