spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

92 Ribu KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan

 

KNews.id – Kebijakan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta memicu beragam pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan akan dinonaktifkan.

- Advertisement -

Penonaktifan ini didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk kematian, tidak berdomisili di Jakarta selama lebih dari satu tahun, dan pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.

Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan penonaktifan ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan, mencegah kejahatan perbankan yang mengincar data pribadi, serta memastikan penyaluran bantuan sosial dan biaya pendidikan menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

- Advertisement -

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Seorang warga yang terancam penonaktifan KTP, Erna Purwanti, mengungkapkan kebingungannya karena namanya tercantum dalam daftar penonaktifan meskipun masih tinggal di wilayah yang sama dengan orang tuanya.

- Advertisement -

Dampak dari kebijakan ini sangat dirasakan, terutama dalam hal pendaftaran sekolah dan akses fasilitas kesehatan melalui BPJS dan mungkin dirasakan oleh beberapa orang yang mengomentari unggahan YouTube METRO TV.

“Bikin susah orang aja,” komentar @goj*** dalam unggahan youtube METRO TV.

“Bikin ribet aja!” komentar lainnya dalam unggahan yang sama.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh, menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan KTP sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, disinformasi dan kesalahan pendataan yang terjadi telah menyebabkan kerugian bagi warga.

Oleh karena itu, Nova Paloh mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memastikan keakuratan data agar pemberian bantuan sosial dan biaya pendidikan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Dalam konteks ini, peran media sosial dianggap penting untuk menyebarkan informasi yang benar dan memperkuat sosialisasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu, perlu adanya kerjasama yang lebih baik antara pemerintah daerah, RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam memastikan bahwa proses verifikasi data dilakukan dengan akurat dan transparan.

Kesimpulannya, penonaktifan KTP di Jakarta merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan administrasi kependudukan dan pencegahan kejahatan. Namun, diperlukan keterbukaan dan kehati-hatian agar kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi warga.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan keakuratan data dan efektivitas kebijakan.

(Zs/AB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini