spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Masyarakat Bojong Koneng “Ngelindur” Jika Minta Tolong kepada Prabowo Subianto

Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

( Prabowo Subianto tidak Berwenang selain Sibuk Mengurusi  Kapal Laut China )

- Advertisement -

KNews.id- Tentu salah alamat bila minta tolong kepada PS. yang status jabatannya sebagai Menhankam jika Terkait Sektor Agraria. Mestinya masyarakat yang memiliki masalah pertanahan minta tolong kepada Pengacara  Advokat yang memiliki kelengkapan  izin beracara dari Organisasi Advokat yang Sah yang ada di Tanah Air. Lalu pengacara yang dikenal sebagai ahlinya akan melakukan eksen atau tindakan upaya hukum melalui upaya jalur litigasi dan atau non litigasi.

Atau masyarakat yang memiliki masalah sebagai warga Desa pertama kali yang terbaik adalah melaporkan dan  minta bantuan Kepala Desa sebagai Penguasa Tunggal di Desa Bojong Koneng, karena Kepala Desa merupakan Hakim Desa menurut Hukum Adat ( Jawa Barat ) untuk  minta Putusan Desa  atau sebagai prinsipal dapat langsung melakukan upaya hukum melalui badan arbitrase, atau badan peradilan hukum, bisa jalur PTUN atau pengadilan negeri Cibinong, Bogor Jawa Barat dengan Para Tergugat antara lain Presiden RI Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Gubernur Jawa Barat Cq . Kepala Kantor BPN Cibinong .

- Advertisement -

Selain bentuk upaya hukum yang disebutkan diatas, individu atau kelompok masyarakat  prinsipal atau kuasa hukumnya, ( walau kecil kemungkinan bisa berhasil ) yakni minta bantuan untuk menjembatani penyelesaian sengketa disertai lampiran riwayat tanah sebagai dasar hukum kepemilikan tanah berikut kronologis peristiwa yang dialami kepada DPP. Real Estate Indonesia/ REI dan atau setidaknya DPD REI Jawa Barat agar mengingatkan kepada Pengusaha atau PT. Sentul City untuk dapat menempuh usaha damai kepada para pihak  terhadap objek perkara.

Secara hukum pastinya Masyarakat Bojong Koneng salah kaprah bila berinisiasi menggrudug PS. kerumah pribadinya, oleh sebab hukum selain secara kedinasan kementriannya terhadap objek perkara tidak menyentuh tupoksi PS. Sebagai Menteri Pertahanan Keamanan, PS juga sedang mengalami problem berat yang menimbulkan dirinya ” kewalahan ” atau bahkan daripada banyak pendapat publik boleh dikatakan “kurang berkemampuan  mengatasi ” Armada Laut  RRC.

- Advertisement -

Infonya menurut pemberitaan oleh beberapa media nasional tanah air, kapal laut Tiongkok  sering memasuki wilayah perairan NRI tanpa izin, termasuk diantaranya kapal pencuri ikan bahkan kabar berita menyatakan RRC telah membuat pangkalan militer di wilayah kepulauan nusantara ?  Terhadap kapal asing yang disebutkan mungkin karena adanya konflik internal negara ini yang membuat PS. ” Tak berkutik ” , oleh sebab China negara tempat utang NRI ?.

Jadi masyarakat tidak perlu menggrudug  rumah PS. Terlebih PS. sebentar lagi akan disibukan oleh agenda rutin hasrat pribadinya yang belum pernah tercapai dalam Pemilu Pilpres  tiap lima tahun sekali sejak pertama kali sebagai peserta, selain gagal dalam beberapa kali capres, termasuk dirinya pernah gagal cawapres. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini