KNews.id- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar DPR mengawasi pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) kepada sembilan BUMN senilai Rp42,38 triliun. Hal ini menurutnya penting, guna menghindari praktek korupsi.
“Sehingga untuk pencegahannya kami mengajukan permohonan pengawasan dan pengawalan ini kepada DPR RI,” tegasnya, kemarin di Jakarta.
Ia juga berharap, DPR bisa mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maupun suap, pemerasan, serta gratifikasi dari oknum-oknum nakal.
“Oknum nakal ini dapat dari mana pun, baik eksternal maupun internal tanpa menuduh sebelum adanya bukti-bukti yang mencukupi,” sambungnya.
Tak hanya itu saja, Boyamin mengklaim, bahwa pihaknya akan dengan mudah menemukan bukti bila informasi terkait dugaan pengerukan keuntungan pribadi benar terjadi. Diketahui, setidaknya ada sembilan BUMN yang menerima PMN tersebut antara lain, pertama, PT PLN sebesar Rp5 Triliun. Dana itu bakal digunakan sebagai pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.
Kedua, PT PAL sebesar Rp1,28 Triliun guna penyiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan produksinya.
Ketiga, PT Pelindo III sebesar Rp1,2 Triliun yang diperuntukkan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa guna mendukung program Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).
Keempat, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 Triliun. Dana itu diberikan untuk menjaga risk based capital (RBC) 120 persen suatu lembaga asuransi jiwa baru yang akan menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi. (AHM/bcra)