spot_img
Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

Waspadai Jebakan RRC dalam Demokrasi Pemilu 2024

Oleh: Nazar El Mahfudzi, Pengamat Politik 

KNews.id- Cina tentunya mempersiapkan krisis kepemimpinan NKRI 2024, eksistensi demokrasi koalisi Parpol dalam sistem Presidensial di Indonesia secara konseptual hanya ditujukan pada sistem pemilu liberal kapitalistik, cikal bakal hegemoni kekuasaan oligarki Cina Komunis menjadi bohir Parpol dan KPU 2019-2024 menentukan kembali sistem pemerintahan Taipan.

- Advertisement -

Kenyataannya, koalisi yang dibangun dalam sistem multipartai dan presidensial seperti Indonesia, saat ini tidak sesuai dan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang menyebabkan disharmoni antar mitra koalisi dan pada akhirnya mempengaruhi efektifitas mekanisme check and balances.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, praktik koalisi dalam sistem presidensial di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkenaan dengan dampaknya, koalisi dalam sistem presidensial tidak tepat. Hal tersebut akan menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antar mitra koalisi yang berdampak pada efektifitas mekanisme check and balances.

- Advertisement -

Fenomena demokrasi di Indonesia dalam Pilpres 1999-2024 hanyalah sebuah kompetisi kepemimpinan, bersifat prosedural dan transaksional jauh dari esensi demokrasi. ( Joseph A. Schumpeter ):

Pertama, amandemen UUD 1945 merubah beberapa poin penting dalam urusan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, kontrol lembaga dan kedaulatan. Hal tersebut berimplikasi terhadap sistem pemilu di Indonesia yang menggunakan sistem proporsional-multi partai.

- Advertisement -

Kedua, demokrasi hanyalah sebuah metode politik untuk memilih pemimpin atau singkatnya sebagai kompetisi kepemimpinan yang artinya demokrasi tidak menyentuh tataran esensi yang selama ini dicita-citakan, namun cenderung hal yang sifatnya prosedural. Doktrin demokrasi klasik seperti kehendak bersama atau kebaikan umum tidaklah ada.

Ketiga,  kedaulatan yang didefinisikan oleh KPU tidaklah lebih dari semacam ilusi seperti dalam doktrin demokrasi klasik. Sistem pemilu Indonesia pasca reformasi menunjukan perbaikan, namun hal tersebut belum memenuhi kondisi yang cukup untuk mewujudkan demokrasi yang representatif. Selain itu, kampanye politik mempertegas bahwa adanya manipulasi kehendak individu sehingga kehendak umum atau kebaikan bersama merupakan sesuatu yang mustahil. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini