spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

MA Putuskan Dua Oknum Kurator Vonis 2 Tahun Penjara

 

KNews.id –  JAKARTA, Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.

- Advertisement -

Vonis dua kurator yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini termuat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/Pid/2024.

Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang,” sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

- Advertisement -

Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy mengapresiasi putusan MA tersebut.

Menurutnya, putusan Kasasi sangat menunjukkan keadilan, “Kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui Rencana Perdamaian kami kecuali AA dan HS,” ujar Roy.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, tagihan AA dan HS yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp 98 Miliar menjadi Rp 108 Miliar.

Penggelembungan merupakan permintaan AA dan HS yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda sehingga total menjadi Rp 167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 02 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh AA dan HS untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy.

Akibatnya tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya sehingga PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

“Kami sudah melaporkan perbuatan para Terdakwa ini sejak 06 Agustus 2021 namun sayangnya putusan pidana baru berkekuatan hukum tetap tanggal 20 Maret 2024, pada saat PT Alam Galaxy terlanjur dinyatakan pailit,” sambung Roy.

Putusan tersebut merupakan lanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputus pada 29 Juni 2021.

“PKPU diajukan oleh AA dan HS dengan mengubah Modal Saham Disetor Dimuka menjadi Utang. Dalam permohonan PKPUnya, Atika mohon agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdito dan Wahid Budimansebagai Tim Pengurus dalam PKPU dan Kurator dalam Kepailitan PT Alam Galaxy,” jelasnya.

Patra M Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. “Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan,” tegas Patra.

Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, dugaan mafia pailit bisa saja dikatakan ada karena vonis bersalah dua kurator membuktikan adanya kerjasama dengan orang di pengadilan.

“Dimana seolah-olah perkara normal yang berujung kepailitan, memang seharusnya kehati-hatian menjadi hal wajib yang ada di pengadilan niaga, jangan hanya pendekatan formal yang digunakan tetapi juga harus dilihat secara material, apakah benar sebuah perusahaan yang sedang berjalan pantas dipailitkan,” tuturnya.

Abdul Fickar menyebut mafia atau oknum orang orang jahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat akibat kepailitan sebuah perusahaan. Ia menyebut kasus ini semestinya bisa juga dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini