Ilustrasinya demikian:
Pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit yang isinya kembali ke UUD 1945 asli.
Kedua, Pemilu hanya untuk memilih Partai Politik, seperti era Orba.
Ketiga, Pilpres cukup via MPR dimana syaratnya tidak ada lagi batasan dua periode jabatan Presiden.
Keempat, Jokowi maju sebagai Capres lagi dan dimenangkan secara aklamasi oleh MPR RI. Jadi, waspada pada ide kembali ke UUD 1945 asli melalui penerbitan dekrit. Apalagi, setelah penolakan publik yang keras pada wacana Jokowi tiga periode dan tunda Pemilu. Iming-iming ‘amandemen terbatas’ setelah kembali ke UUD 1945 hanyalah gula-gula untuk mengelabui publik agar memberikan dukungan terbitnya dekrit.