spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Waspada, Modus Memperpanjangn Kekuasaan Jokowi dengan Wacana Kembali ke UUD 45 Asli Melalui Dekrit Presiden

Oleh : Ahmad Khozinudin SH, Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

KNews.id- Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti melalui BIRO PERS, KOMUNIKASI DAN INFORMASI mengeluarkan SIARAN PERS yang bertema Barisan Pejuang Konstitusi Dukung Ketua DPD RI Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli Melalui Dekrit Presiden. Kelompok ini mengusulkan mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan adendum.

- Advertisement -

Seolah, ide ini adalah ide perjuangan untuk melawan oligarki dan kezaliman rezim Jokowi. Padahal, jika ide ini mendapatkan dukungan publik, maka ide ini bisa dieksekusi untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi. Dalam UUD 1945 asli, tidak ada pembatasan jabatan Presiden. Seorang Presiden, bisa menjadi Presiden berkali-kali tanpa ada batasan periode jabatan, seperti yang terjadi di era Rezim Soeharto.

Ide kembali ke UUD 1945 asli ini tentu akan sangat didukung Jokowi. Dia, akan setuju mengeluarkan dekrit agar dirinya bisa menjadi Presiden kembali berkali-kali dan tanpa perlu mengadakam Pilpres.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini