spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Waskita Beberkan PKPU dengan 4 Perusahaan, Ada Emiten JK

KNews.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) manyampaikan tentang proses sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyebut sejumlah perusahaan yang melalukan kerja sama dengan perseroan.

- Advertisement -

Pertama, pada permohonan PKPU yang dihadiri PT oleh pihak kuasa pemohon yang mewakili PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) dengan agenda pembuktian. Seperti diketahui, Bukaka merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki oleh Jusuf Kalla.

Dalam sidang tersebut, pihak Bukaka telah mengajukan daftar bukti surat Tltambahan. Kemudian terdapat Kreditor Lain yang mengajukan daftar bukti surat yakni PT Simpati Suryakentjana, dimana dalam hal ini kreditor lain mengajukan bukti surat yang telah diterima baik oleh Majelis Hakim.

- Advertisement -

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada Selasa, 24 Oktober 2023 dengan agenda bukti surat tambahan oleh Para Pihak.

Kedua, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU yang dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon I dan Pemohon II, yaitu mewakili PT Mata Langit Nusantara & CV Anugerah Pertiwi) dengan agenda pembuktian perkara.

- Advertisement -

Dalam sidang tersebut, terdapat tambahan Kreditor lain yaitu CV Rimba Musi Andalas. Kemudian Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 dengan agenda bukti surat tambahan dari para Pihak.

Ketiga, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU yang dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon I dan Pemohon II, yaitu mewakili PT Wahyu Graha Persada & CV Ferry Pratama Tunggal dengan agenda kesimpulan.

Dalam persidangan, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan Permohonan PKPU di dalam persidangan. Majelis Hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU, dengan demikian Perkara PKPU Nomor 264 telah dicabut di muka persidangan

Terakhir, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU yang dihadiri oleh pihak kuasa pemohon, yaitu mewakili PT Asri Kemasindo. Dalam sidang tersebut, Asri Kemasindo menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pemohon tidak jadi menghadirkan saksi dan Pihak Termohon akan mengajukan 1 saksi dan 1 ahli dalam persidangan selanjutnya.

Kemudian Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Termohon. Manajemen dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.

Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).

(Zs/CNBC)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini