“Yang wira-wiri itu kapal perang milik Coast Guard China untuk memastikan bahwa klaim Beijing sebagai pemilik laut Natuna tidak diganggu oleh Indonesia,” paparnya.
Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Teuku Faizasyah, mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya pelanggaran yang dilakukan kapal China di Natuna. Dia menegaskan mengacu pada hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebetulnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak daulat Indonesia.
“Selama mereka tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak daulat kita, hal itu masih dibolehkan dalam kerangka aturan hukum internasional karena yang melintas bukan hanya kapal China, tetapi juga ada kapal lain,” kata Faizasyah dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (20/1).
Namun seandainya ada kasus pelanggaran, misalnya penangkapan ikan di wilayah ZEE, sambung dia, pemerintah Indonesia pasti akan menyampaikan nota diplomatik kepada negara terkait.