spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Tunjangan Dewas Jamkrindo tidak Sesuai

KNews.id-BUMN sebagai entitas bisnis sebagaimana halnya dengan perusahaan swasta lainnya, harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme korporasi. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan BUMN perlu diberikan penghargaan yang layak berupa penghasilan yang dapat memberikan motivasi berkinerja lebih baik. Sebagai tindak lanjutnya telah ditetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut diatur tentang penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

- Advertisement -

Peraturan BUMN tersebut juga mengatur tentang komponen biaya operasional yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, sebagai berikut:

  1. Direksi memperoleh biaya komunikasi, pakaian seragam (bagi BUMN yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam), keanggotaan perkumpulan profesi, club membership/corporate member, dan biaya representasi (dalam bentuk corporate credit card).
  2. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas memperoleh pakaian seragam (bagi BUMN yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam) dan keanggotaan perkumpulan profesi.

Pada tahun 2017, Jamkrindo telah merealisasikan gaji dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Pengawas sebesar Rp39.261.951.106,33 dan tahun 2018 (sampai dengan Juni) sebesar Rp25.641.877.004,00. Salah satu komponen gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas tersebut adalah tunjangan komunikasi Direksi dan Dewan Pengawas, dengan realisasi pada tahun 2017 sebesar Rp981.688.395,00 dan tahun 2018 (sampai dengan Mei) sebesar Rp139.741.333,34.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pendapatan dan Biaya Tahun Buku 2017 dan 2018 (Semester I) pada Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan ini bertujuan menilai kepatuhan pelaksanaan pengelolaan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penjaminan kredit non KUR, pengelolaan klaim dan biaya operasional perusahaan Tahun Buku 2017 dan 2018 (Semester I) dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Hasil pemeriksaan BPK terhadap buku besar dan daftar gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dan tahun 2018 (sampai dengan Juni) Dewan Pengawas selain mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai peraturan BUMN, diberikan juga tunjangan komunikasi sebesar Rp500.000,00 setiap bulannya, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Peraturan BUMN terkait penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas.

Tunjangan komunikasi yang diberikan kepada Dewan Pengawas selama tahun 2017 dan 2018 (s.d Juni) adalah sebesar Rp42.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Tim Auditor BPK melakukan wawancara dengan Kepala Bagian Operasional dan Pengelolaan SDM diperoleh penjelasan bahwa pemberian tunjangan komunikasi kepada Dewan Pengawas tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Direksi Nomor 08/Per- Dir/X/2009 tentang ketentuan penghasilan Dewan Pengawas Perum Jamkrindo. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014, pemberian penghasilan maupun fasilitas kepada Direksi mengacu pada ketentuan Menteri BUMN tersebut. Namun demikian, untuk pemberian tunjangan komunikasi bagi Dewan Pengawas masih mengacu pada peraturan Direksi yang dikeluarkan di tahun 2009.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN pada Bab III Ketentuan lain-lain Nomor 8.b yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menganggarkan biaya operasional kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas untuk pakaian seragam (bagi BUMN yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam) dan keanggotaan perkumpulan profesi.

Atas hasil pemeriksaan BPK tersebut, Direksi Perum Jamkrindo menyatakan sependapat dengan Tim BPK dan menyampaikan bahwa Perum Jamkrindo telah menghentikan pembayaran tunjangan komunikasi bagi Dewan Pengawas Perum Jamkrindo tersebut sejak bulan Juni 2018.

BPK merekomendasikan Kepada Direksi Perum Jamkrindo agar: a. Memerintahkan Kepala Divisi SDM Perum Jamkrindo untuk mematuhi keputusan Menteri BUMN dalam menerapkan ketentuan pedoman penetapan penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN; dan b. Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Dewan Pengawas sebesar Rp42.500.000,00.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini