spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Tsunami Kebangkrutan, Pengusaha Hotel Menagih Tunggakan sebesar Rp140 M

KNews.id- Pengusaha di sektor perhotelan makin kesulitan setelah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Nasib mereka makin tak jelas setelah munculnya wacana perpanjangan PPKM darurat hingga 6 pekan.

Di sisi lain, ada utang dari pemerintah yang belum juga terbayar dari jasa sewa kamar isolasi mandiri dan menginap para nakes, padahal pengusaha sangat butuh uang tersebut. Tunggakan diperkirakan mencapai Rp 140 miliar.

- Advertisement -

“Itu jadi kekhawatiran kita, agak mirisnya gini, 2020 kita sama-sama dengar dari pemerintah bahwa itu bagian dari strategi untuk membantu hotel-hotel terdampak. Efektif nggak? Kalau hotel yang dapat efektif, walau dinamika cukup banyak di dalam situ, tapi ujungnya berbulan-bulan ditunggak nggak dibayar,” kata Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/7).

Semula hotel merasa terbantu dengan program isolasi mandiri dari pemerintah. Ada harapan untuk bisa bertahan di tengah kondisi sulit dengan berharap pendapatan dari pos itu. Sayang, kenyataan yang muncul justru tidak seperti harapan. Bahkan kini Pengusaha juga harus menjemput bola agar haknya bisa dipenuhi.

- Advertisement -

“Yang korban bukan hanya pelaku usaha, tapi tenaga kerja juga, karena belum tentu kemampuan pelaku usaha bisa menggantikan dulu, ini saja udah kondisi seperti ini. Justru yang ngejar (nagih utang) kita,” kata Maulana.

Sayang, hingga saat ini Maulana mengungkapkan belum ada kepastian kapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku pemilik program tersebut bakal membayar. Padahal, hotel tidak bisa mendapatkan uang dari sumber selain program tersebut, sementara tunggakan pajak kepada pemerintah daerah tetap harus dibayar.

- Advertisement -

“Mereka hanya bisa dapat pendapatan dari situ. Kalau program OTG nggak bisa jual dari tamu lain, sumber revenue mereka dari situ. Ini sudah berapa bulan udah ditunggak seperti ini. Harusnya ada fairness dalam situasi, kita sama-sama sulit, harusnya ada toleransi juga, jadi kewajiban pengusaha ke Pemerintah juga disesuaikan,” sebutnya.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan saat ini ada permohonan bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran akomodasi tenaga medis dan karantina Orang Tanpa Gejala (OTG).

Bayaran yang tertunda ini berada pada periode Februari – Juni 2021, mencapai Rp 140 miliar terhadap 14 hotel yang bekerja sama untuk program itu. Di sisi lain, banyak pelaku usaha hotel yang sudah dilanda ‘tsunami’ kebangkrutan, banyak dari mereka yang menjual beragam aset dalaman hotel untuk bisa bertahan. Bahkan, jika itu tidak cukup membantu maka menjual hotel sekalipun harus tetap dilakukan.

Di marketplace, hotel yang masuk kategori dijual terus bermunculan. Di situs 99 misalnya, ketika mencari hotel dijual maka muncul lebih dari 300 hotel, itu hanya di wilayah DKI Jakarta. Misalnya Nomad Hostel Hotel Kemang Luas 1000m2 yang dibanderol Rp 39 miliar. Ada juga hotel Bintang 2 di Mangga Besar Jakbar yang kini hanya dipatok Rp 17 miliar. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini