Senin, Desember 4, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Terdapat “Main-main” Kuitansi di Survei BPOM!

by Redaksi
18/04/2020 9:01 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Dalam pekerjaan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Jaminan Keamanan, Khasiat/Manfaat dan Mutu Obat dan Makanan, PPK PRKOM dan Direktur PT MUC menandatangani Surat Perjanjian Nomor B-PR.04.06.84.841.09.18.1076 tanggal 7 September 2018 sebesar Rp2.409.830.500,00 terdiri dari Belanja Langsung Personil sebesar Rp1.504.570.000,00 dan Belanja Langsung Non Personil sebesar Rp686.185.000,00 dan PPN 10% sebesar Rp219.075.500,00 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender sejak 7 September s.d. 5 Desember 2018.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST 2018. No.B-PR.04.05.84.12.18.0625 tanggal 10 Desember 2018 dan dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 181751302049011 tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp876.302.000,00. Dari kegiatan survei tersebut terdapat belanja langsung non personil sebesar Rp436.710.000,00 yang merupakan biaya pembelanjaan kantor di 34 Provinsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan menemukan hal-hal sebagai berikut:

Baca juga:

Erdogan Seret Netanyahu ke Pengadilan Internasional

PBB Serukan Negara-negara Selamatkan Rohingya Terombang-ambing di Laut

Istana Akhirnya Buka Suara Hubungan Jokowi & Megawati

  • Terdapat kelebihan pembayaran biaya penggandaan sebesar Rp9.795.000,00. Berdasarkan tagihan dari rekanan, bukti pertanggungjawaban biaya penggandaan berupa kuitansi dari Toko RG senilai Rp60.795.000,00. Berdasarkan konfirmasi kepada PT MUC dan Pihak Toko RG, diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penggandaan dan photo copy senilai Rp51.000.000,00. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp9.795.000,00 (Rp60.795.000,00 – Rp51.000.000,00);
  • Kelebihan pembayaran pengadaan souvenir/bahan kontak responden sebesar           Rp210.756.000,00. Berdasarkan tagihan dari rekanan, bukti pertanggungjawaban pengadaan souvenir/bahan kontrak responden berupa kuitansi Photo copy dan penggandaan dari Toko P dengan nilai sebesar Rp283.710.000,00. Hasil konfirmasi kepada Toko P di Pusat Grosir Tanah Abang diketahui bahwa pembelian Souvenir yang dilakukan oleh PT MUC adalah sebesar Rp72.954.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp210.756.000,00 (Rp283.710.000,00 – Rp72.954.000,00)
  • Denda keterlambatan tidak dikenakan sebesar Rp12.049.152,50 Dari Berita Acara Serah Terima pekerjaan tertanggal 10 Desember 2018, sementara batas waktu pekerjaan adalah s.d tanggal 5 Desember 2018. Dengan demikian maka terjadi keterlambatan penyerahan pekerjaan selama 5 (lima) hari. Atas keterlambatan tersebut, PPK tidak mengenakan denda senilai Rp12.049.152,50 (Rp2.409.830.500,00 x 0,001 x 5 hari )

Kondisi tersebut di atas terjadi disebabkan (1) KPA kurang optimal dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PPK; dan (2) PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: BPOM

Berita Terkait

Erdogan Putuskan Kontak Dengan Netanyahu, Turki Tarik Dubesnya Dari Israel
Headline

Erdogan Seret Netanyahu ke Pengadilan Internasional

04/12/2023 9:00 PM
PBB Serukan Negara-negara Selamatkan Rohingya Terombang-ambing di Laut
Asia

PBB Serukan Negara-negara Selamatkan Rohingya Terombang-ambing di Laut

04/12/2023 8:00 PM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…
Headline

Istana Akhirnya Buka Suara Hubungan Jokowi & Megawati

04/12/2023 7:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Erdogan Putuskan Kontak Dengan Netanyahu, Turki Tarik Dubesnya Dari Israel

Erdogan Seret Netanyahu ke Pengadilan Internasional

04/12/2023 9:00 PM
PBB Serukan Negara-negara Selamatkan Rohingya Terombang-ambing di Laut

PBB Serukan Negara-negara Selamatkan Rohingya Terombang-ambing di Laut

04/12/2023 8:00 PM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…

Istana Akhirnya Buka Suara Hubungan Jokowi & Megawati

04/12/2023 7:00 PM
Gibran Bagi-bagi Susu ke Warga di CFD Jakarta, Hanya Susu

Gibran Bagi-bagi Susu ke Warga di CFD Jakarta, Hanya Susu

04/12/2023 6:10 PM
Dokumen Visi Misi Prabowo-Gibran Selalu Cantumkan Nama Joko Widodo

Karena Ada Kekuatan Jokowi dan Luhut, Prabowo : Pasti Menang

04/12/2023 6:00 PM
OJK Paparkan Kondisi Pasar Modal pada Maret 2023

OJK Buka-bukaan Kondisi Pasar Modal RI, Asing Masih Kabur

04/12/2023 5:45 PM
BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global

BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global

04/12/2023 5:25 PM
Bos Freeport Minta Kepastian Perpanjangan Kontrak Gali Emas di Papua

Bos Freeport Minta Kepastian Perpanjangan Kontrak Gali Emas di Papua

04/12/2023 5:00 PM
AMIN : Kami Tidak Takut, Advokat Deklarasikan Tim Hukum Nasional Kawal Pemenangan

Ditanya soal IKN, Anies: Tanya Para Dubes, Ada Rencana Pindahin Kantornya?

04/12/2023 4:00 PM
Debat Cawapres di Ubah, Gibran Merasa Tak di Untungkan

Debat Cawapres di Ubah, Gibran Merasa Tak di Untungkan

04/12/2023 3:30 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id