spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Terdapat “Main-main” Kuitansi di Survei BPOM!

KNews.id- Dalam pekerjaan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Jaminan Keamanan, Khasiat/Manfaat dan Mutu Obat dan Makanan, PPK PRKOM dan Direktur PT MUC menandatangani Surat Perjanjian Nomor B-PR.04.06.84.841.09.18.1076 tanggal 7 September 2018 sebesar Rp2.409.830.500,00 terdiri dari Belanja Langsung Personil sebesar Rp1.504.570.000,00 dan Belanja Langsung Non Personil sebesar Rp686.185.000,00 dan PPN 10% sebesar Rp219.075.500,00 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender sejak 7 September s.d. 5 Desember 2018.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST 2018. No.B-PR.04.05.84.12.18.0625 tanggal 10 Desember 2018 dan dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 181751302049011 tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp876.302.000,00. Dari kegiatan survei tersebut terdapat belanja langsung non personil sebesar Rp436.710.000,00 yang merupakan biaya pembelanjaan kantor di 34 Provinsi.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan menemukan hal-hal sebagai berikut:

  • Terdapat kelebihan pembayaran biaya penggandaan sebesar Rp9.795.000,00. Berdasarkan tagihan dari rekanan, bukti pertanggungjawaban biaya penggandaan berupa kuitansi dari Toko RG senilai Rp60.795.000,00. Berdasarkan konfirmasi kepada PT MUC dan Pihak Toko RG, diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penggandaan dan photo copy senilai Rp51.000.000,00. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp9.795.000,00 (Rp60.795.000,00 – Rp51.000.000,00);
  • Kelebihan pembayaran pengadaan souvenir/bahan kontak responden sebesar           Rp210.756.000,00. Berdasarkan tagihan dari rekanan, bukti pertanggungjawaban pengadaan souvenir/bahan kontrak responden berupa kuitansi Photo copy dan penggandaan dari Toko P dengan nilai sebesar Rp283.710.000,00. Hasil konfirmasi kepada Toko P di Pusat Grosir Tanah Abang diketahui bahwa pembelian Souvenir yang dilakukan oleh PT MUC adalah sebesar Rp72.954.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp210.756.000,00 (Rp283.710.000,00 – Rp72.954.000,00)
  • Denda keterlambatan tidak dikenakan sebesar Rp12.049.152,50 Dari Berita Acara Serah Terima pekerjaan tertanggal 10 Desember 2018, sementara batas waktu pekerjaan adalah s.d tanggal 5 Desember 2018. Dengan demikian maka terjadi keterlambatan penyerahan pekerjaan selama 5 (lima) hari. Atas keterlambatan tersebut, PPK tidak mengenakan denda senilai Rp12.049.152,50 (Rp2.409.830.500,00 x 0,001 x 5 hari )

- Advertisement -

Kondisi tersebut di atas terjadi disebabkan (1) KPA kurang optimal dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PPK; dan (2) PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini