spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Terdapat Aturan Baru Jamsostek terkait Penyakit Kerja dan Kecelakaan

KNews.id- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam aturannya, memutuskan untuk tidak akan menjamin klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta tidak terbukti mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berlaku sejak 18 Januari 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan Peraturan DJSN 1/2021 dibentuk karena berdasarkan laporan BPJS Kesehatan terdapat ribuan kasus yang statusnya masih dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja belum tegak hasil diagnosisnya. Sehingga tidak dapat dijamin oleh badan penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan DJSN 1/2021 memperjelas ketentuan jenis pembiayaan tersebut sehingga kasus dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat segera dijamin pembiayaannya,” kata Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/2).

Dengan demikian, maka biaya rawat inap dan tarif pelayanan kesehatan akan ditanggung sesuai dengan ketentuan dalam program JKK. Syaratnya, peserta masih aktif dan tidak ada tunggakan. Serta akan ditanggung biaya inap dan tarif layanan selama masih dalam manfaat yang dijamin.

Sebaliknya, apabila diagnosis peserta klaim terbukti terjadi bukan karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, peserta harus membayar sendiri biaya rawat inap dan tarif layanan kesehatannya. Biaya yang sudah terlanjur dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti.

“Dalam hal hasil penegakan diagnosis tidak terbukti kasus kecelakaan kerja dan kasus penyakit akibat kerja serta masuk dalam kategori tidak dijamin dalam program, maka peserta wajib mengganti biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti,” tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan DJSN 1/2021, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/2).

Selanjutnya, penggantian biaya pelayanan kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara badan penyelenggara dan fasilitas kesehatan dalam hal penagihan.

Oleh karena itu saat klaim diajukan, peserta akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta tidak dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 5 ayat (6).

Untuk biaya pelayanan kesehatan nantinya akan merujuk pada tarif yang berlaku di masing-masing badan penyelenggara. Tata cara penjaminan akan mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2018.

- Advertisement -

Apabila kemudian terjadi perselisihan antar badan penyelenggara yang terkait dengan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka penyelesaian perselisihan dilakukan pada forum koordinasi yang difasilitasi oleh DJSN. (Ade)

Sumber: CNBCIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini