spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Terdakwa Suap “Uang Ketok Palu” Zumi Zola , Meninggal di Tahanan

KNews.id – Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Agus Rama meninggal dunia di tahanan setelah terjatuh di kamar mandi. Agus merupakan mantan anggota DPRD Jambi yang terseret dalam perkara suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Perkara Agus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan kabar meninggalnya Agus Rama.

- Advertisement -

“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud,” kata Ali  .  Jadi Saksi Kasus Suap Uang Ketok Palu Ali menjelaskan, ketika meninggal Agus bukan lagi menjadi tahanan KPK. Status penahanan Agus ada di bawah Pengadilan Tipikor Jambi.

Karena Agus sebagai terdakwa meninggal dunia, kata Ali, maka penuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukannya menjadi gugur. “Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur,” ujar Ali. Menurut Ali, persoalan hukum terhadap Agus kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Adapun hari ini, Pengadilan Tipikor Jambi mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

- Advertisement -

“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim,” tutur Ali.  KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dugaan korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi. Perkara itu ditangani dalam dua gelombang. Pada kloter pertama, KPK menetapkan dan menjebloskan 24 orang ke penjara, termasuk Zumi Zola, pihak swasta, dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah dikembangkan, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, termasuk Agus Rama. Dalam perkara itu, anggota DPRD Jambi meminta Zumi Zola selaku Gubernur Jambi membayar uang “ketok palu” jika ingin RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2918 disahkan. Melalui orang kepercayaannya, Zumi Zola menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar. Para anggota DPRD Jambi saat itu menerima bagian mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta per orang, sesuai posisi masing-masing.  (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini