spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Delapan Multifinance Kurang Modal, Ada yang Terancam Tutup

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih terdaapat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, delapan perusahaan tersebut masih diawasi dalam realisasi action plan untuk memenuhi permodalan tersebut.

- Advertisement -

“Action plan yang diajukan, di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha,” papar Agusman dalam konferensi RDKB OJK.

Jumlah multifinance kurang modal tersebut belum berubah dari bulan lalu. Pada Agustus, OJK melaporkan multifinance yang kurang modal tersebut berjumlah delapan perusahaan.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.

Terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan, OJK telah menyiapkan serangkaian prosedur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Setidaknya, ada tiga langkah dari proses itu.

- Advertisement -

“Kepada perusahaan pembiayaan yg diketahui ekuitas minimumnya kurang dari Rp 100 miliar pasti prosedur/tahapannya diberikan peringatan 3 kali (sampai dengan 6 bulan),” ujar Bambang.

Setelah peringatan, OJK akan melakukan peninjauan atas pemenuhan rencana aksi. Jika akhirnya Perusahaan Pembiayaan tidak sanggup dan atau tidak mau menambah modalnya, maka ditindak lanjut dengan sanksi administratif.

“Maka bisa berujung kepada cabut izin usaha, seperti Bess Finance & Woka Finance. Sebaliknya kalau berhasil, perusahaannya berusaha secara normal Pro Car Mouladin, MAS Finance dan lain-lain,” paparnya.

Meski begitu, tidak disebutkan soal delapan perusahaan yang tengah diawasi OJK tersebut. Adapun soal batas waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut, Bambang menjelaskan, waktunya bisa bervariasi. Mengingat, dinamika perkembangan industri yang berbeda-beda.  (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini