spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Tax Amnesty Kata Jokowi Cuma Sekali, Kok Sekarang Ada Lagi?

KNews.id- Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan segera dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berujar, tax amnesty tidak akan terulang lagi. Berdasarkan dokumen detikcom, pernyataan tersebut keluar dari mulut Jokowi pada 1 Juli 2016.

“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati,” kata Jokowi.

- Advertisement -

Loh sekarang kok ada lagi?

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hal tersebut akan menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana juga akan mendapat masukan dari berbagai pihak, seperti pakar hingga dunia usaha.

- Advertisement -

Pemerintah tentu akan siap menjalankan bila nantinya menjadi sebuah keputusan yang dibutuhkan rakyat.

“Jadi apapun nanti dirumuskan, kepatuhan sukarela, ada pilar penting dan diskusi perlu, dan pro kontra kalau dibuka akan mengarah baik dan disepakati dan dijalankan oleh semua pihak,” ungkap Prastowo di CNBC TV Indonesia, Jumat (21/5).

- Advertisement -

Prastowo menjelaskan, APBN menjadi instrumen untuk membalikkan ekonomi ketika alami tekanan pandemi Covid-19. Tak cuma dari penerimaan, utang pun ditambah lebih besar agar mendapatkan dana untuk belanja membantu masyarakat.

Sekarang pemulihan sudah terlihat. Maka hal yang dilakukan adalah kembali meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi penarikan utang. Prastowo tidak menutup kemungkinan berbagai kebijakan pajak muncul dalam pembahasan bersama DPR.

“Ini kita nantikan pembahasan dengan pelaku usaha dan parlemen dan kita secara terbuka menerima masukan. Kita desain kebijakan yang sustain dan moderat dan win-win. Pembangunan bisa jalan dan pelaku usaha tetap tumbuh baik,” jelasnya.

Diketahui pembahasan tax amnesty akan bersamaan dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah mengirimkan surat ke DPR RI agar RUU segera dibahas.

Pada 2016 lalu, Jokowi memberikan kesempatan bagi wajib pajak agar ‘bertaubat’ untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya kepada negara melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Dengan tarif yang diklaim lebih rendah dari pelaksanaan di negara lain, pemerintah berharap bisa memulangkan dana para wajib pajak yang selama ini diparkir di luar negeri. Namun, kebijakan tersebut nyatanya tak cukup mampu meningkatkan penerimaan.

Kontribusi tax amnesty terhadap realisasi penerimaan pajak di 2017 memang hanya enam bulan. Meskipun menjadi pelaksanaan terbaik, kebijakan tersebut belum bisa menggenjot penerimaan hingga mencapai target yang ditetapkan. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini