spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Target E-Tilang di Jalan Tol Berlaku April 2022, Dendanya Fastastis!

KNews – Target E-Tilang di jalan tol berlaku April 2022, dendanya fastastis! Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol akan mulai diterapkan pada April 2022. Adapun kisaran denda yang ditetapkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung jenis pelanggaran.

Namun sebelum pada tahap pemberlakuan dan penindakan tilang elektronil di jalan tol, pihak terkait saat ini aktif melakuan sosialisasi.

- Advertisement -

Rencananya, sosialisasi terkait tilang elektronik di jalan tol tersebut berlangsung sampai 30 Maret 2022.

Dikutip dari prfmnews.id, berikut di jelaskan mengenai denda tilang dan jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

- Advertisement -

Menurut data yang dihimpun, penerapan biaya atau denda tergantung pada jenis pelanggaran.

Ada sebanyak 10 jenis pelanggaran dan juga masing-masing nominal denda. Berikut rinciannya:

- Advertisement -
  1. Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan untuk pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
  2. Denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan 2 bulan untuk jenis pelanggaran tak memakai sabuk pengaman.
  3. Denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan 3 bulan untuk jenis pelanggaran mengemudi sambil mengoperasikan HP.
  4. Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan untuk jenis pelanggaran melewati batas maksimal kecepatan.
  5. Denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan 15 hari untuk jenis pelanggaran tidak menyalakan lampu pada siang hari (motor)
  6. Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 3 bulan untuk jenis pelanggaran menggunakan plat nomor palsu.
  7. Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan untuk jenis pelanggaran berkendara melawan arus.
  8. Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan untuk jenis pelanggaran menerobos lampu merah.
  9. Denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan 2 bulan untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm.
  10. Denda Rp.250 ribu atau pidana kurungan 1 bulan untuk jenis pelanggaran berboncengan lebih dari 3 orang.

Sedangkan untuk yang dijalan bebas hambatan atau jalan tol, over dimension dan overloading (ODOL) dan batas kecepatan menjadi dua jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE.

Terkait dengan jenis pelanggaran ODOL, kepolisian akan menggunakan alat weight in motion (WIM). Sedangkan untuk pelanggaran kecepatan digunakan alat speed camera untuk mendeteksinya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini