Jenis Outsourcing
Menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Berikut jenis pekerjaan outsourcing, di antaranya:
1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).
2. Jenis outsourcing selanjutnya ialah penyedia makanan bagi buruh (catering).
3. Tenaga pengamanan atau satpam (security).
4. Penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.
5. Jasa penyedia angkutan atau transportasi bagi pekerja.
Namun, di era modern, jenis outsourcing berkembang kepada pekerjaan lainnya termasuk yang berorientasi pada teknologi, misalnya:
– Manufacturing outsourcing yang dikenal dengan sebutan jasa maklon. Sebuah brand tidak perlu direpotkan dengan faktor-faktor produksi seperti peralatan, pabrik, dan tenaga kerja. Jasa ini akan menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan suatu perusahaan.
– Professional outsourcing, artinya pengalihan pekerjaan kepada spesialisasi tertentu, contohnya akuntan, administrasi, sampai purchasing.
– Project outsourcing yang bertujuan menyelesaikan proyek atau program tentu, misalnya merombak website, membuat laporan, dan digital marketing.
– IT outsourcing untuk pengembangan teknologi informasi termasuk perangkat lunak dan perangkat keras.