spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023

KNews.id-Masyarakat sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan pada aturan tersebut, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret.

- Advertisement -

Sementara, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April. Artinya, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Masyarakat masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, namun masyarakat akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini