BI sendiri, lanjut Solikin, telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Kebijakan ini memungkinkan para calon pembeli properti membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA). Kebijakan relaksasi ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
“Perpanjangan pelonggaran kebijakan LTV/FTV KPR hingga 31 Desember 2023 akan mendorong berlanjutnya perbaikan kinerja KPR,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan backlog perumahan melalui program-program bantuan perumahan yang tidak hanya affordable, namun juga equitable serta mendukung sustainabilitas bagi pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan subisidi perumahan.