spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Sri Mulyani: Praktik Cuci Uang, terdapat Bos Money Changer yang Membawa Kabur Duit Sekoper

KNews.id- Pengusaha money changer itu tertangkap di bandara karena membawa uang miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam koper. 

“Beberapa cerita keberhasilan kami, penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper,” ungkap Sri Mulyani dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/1).

- Advertisement -

Penemuan itu, sambung Sri Mulyani, langsung ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).  Pasalnya, money changer itu diduga berkaitan dengan tindakan pencucian uang.

Menurut Sri Mulyani, penangkapan dilakukan juga karena ada ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Kementerian Keuangan mencatat terdapat 13.704 kasus terkait pembawaan uang lintas batas sepanjang 2016-2020.

- Advertisement -

“Penindakan ada 857 kasus, nominal dari surat penetapan sanksi administrasinya mencapai Rp31,39 miliar,” kata Sri Mulyani.

Ia menyatakan ada tiga wilayah yang paling berisiko menjadi target sejumlah pihak untuk kasus pembawaan uang lintas batas.  Tiga wilayah itu, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Batam.

- Advertisement -

Sementara, Sri Mulyani mengatakan terdapat 12 kasus penyitaan aset dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang perpajakan. Hal ini terjadi pada 2016 hingga 2020.

Ia merinci terdapat enam kasus penyitaan aset pada 2016 dengan nilai Rp38,1 miliar. Lalu, dua kasus pada 2019 senilai Rp5,3 miliar dan empat kasus pada 2020 senilai Rp8,9 miliar. 

“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas (satgas) antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim, Polri, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” pungkas Sri Mulyani.

Aturan pembawaan uang tunai asing dalam jumlah besar memang dilarang. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Bank Indonesia (BI) memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku sejak 3 September 2018.

Namun, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan BI. (AHM)

Sumber: https://bizlaw.id/

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini