spot_img
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Soal Putusan DKPP ke KPU, Komarudin: Kalau Mau Menyelamatkan Gibran, Tidak Usah Basa-basi

KNews.id – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semestinya memberikan sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sebab, Hasyim sebelumnya pernah mendapatkan sanksi berupa teguran keras terkait perkara Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.

Terbaru, Hasyim kembali mendapatkan sanksi berupa teguran keras terakhir dari DKPP, karena menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.   Meski sebelumnya Hasyim pernah mendapatkan sanksi teguran keras, ia menambahkan, hingga kini tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

- Advertisement -

Pengadu Minta KPU Diskualifikasi Gibran “Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa (Ketua KPU). Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” ucap Komarudin.

Bagi Komarudin, putusan DKPP ini kembali menegaskan bahwa pengusungan Gibran cacat etik. Sebab, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan putusan MK terkait uji materi batas usia capres-cawapres yang menjadi jalan Gibran maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 juga merupakan pelanggaran etik berat.

- Advertisement -

“Tapi kalau dibuat putusan KPU RI buat pelanggaran berat, pelanggaran etik, terhadap memutuskan Gibran (jadi cawapres). Berarti keabsahan Gibran terhadap pencalonan wakil presiden itu cacat hukum,” sebut dia.

Terakhir, Komarudin menekankan bahwa persoalan pencalonan Gibran bakal terus menjadi preseden buruk yang diingat publik. Tak hanya itu, ia meyakini, meskipun nantinya Gibran dan calon presidennya, Prabowo Subianto memenangkan kontestasi elektoral, persoalan etik itu dapat menjadi masalah di kemudian hari.

- Advertisement -

“Jadi masalah serius itu, kalau toh menang nanti orang akan persoalkan itu dari proses politik akan jalan di DPR. Bisa jadi, putusan (pilpres) menang, (tapi) DPR bisa mempersoalkan, kalau DPR nya masih pegang pada aturan negara,” imbuh dia.

Diketahui, Hasyim sebelumnya dianggap melakukan pelanggaran etik atas persoalannya dengan wanita emas. Kasus itu muncul di pertengahan 2022, ketika Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama wanita emas dari Jakarta ke Yogyakarta.

Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini