spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Selama Lima Tahun Tersangka dan Baru Ditahan, Kini RJ Lino Hantam Balik KPK dan yakin Menang di Pra-peradilan

KNews.id- Hebat! Setidaknya inilah ungkapan yang tepat jika ditujukan kepada mantan Dirut Pelindo II , Richard Joost (RJ) Lino. Bagaimana tidak, ia mengaku yakin menang di prapengadilan melawan KPK . Diketahui, sosok yang sekian tahun ini baru ditahan, padahal lima tahun lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan,” tegas kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, kemarin di Jakarta.

- Advertisement -

Agus menjelaskan, bahwa  praperadilan yang diajukan kliennya beralasan untuk dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi dan kepastian hukum. Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, klaim Agus, terungkap sejumlah fakta hukum.

Selain itu menurutnya, dalam masalah ini juga terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015.

- Advertisement -

Dimana jelas Agus, KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang lantaran menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi yang harus dipedomani KPK dalam jalankan tugas dan wewenangnya terkait penghentian penyidikan atau SP3.

“KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK,” tambahnya.

- Advertisement -

Penghitungan kerugian negara dalam kasus itu juga menurutnya dinilai Agus bermasalah. Ia menilai, KPK dengan tenaga ahli accounting forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis pada KPK menghitung sendiri dan menyatakan kerugian negara sebesar US$ 1.974.911,29 setara +/- Rp.17 miliar dalam laporannya tertanggal 6 Mei 2021, satu bulan sepuluh hari setelah penahanan RJ. Lino tanggal 26 Maret 2021.

Dia menyebut KPK tak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan BPK selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Padahal KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu tindakan KPK ini merupakan penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, RJ Lino diduga merugikan negara dari segi pemeliharaan tiga QCC asal PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM) tersebut. Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp329.065.620 (kurs dolar AS ke rupiah saat ini).

Sementara itu, KPK belum mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan atau pengiriman tiga QCC tersebut. Sebab, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atau perusahaan yang memproduksi QCC itu, tak memberi data harga riil. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini