spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Segera Diangkat Jadi PPPK, Hak-Hak yang Akan Didapatkan Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

KNews.id – UU ASN No 20 tahun 2023 telah disahkan Presiden Jokowi pada bulan Oktober 2023 lalu, dalam undang- undang tersebut tertuang hak-hak yang diterima tenaga honorer jika sudah diangkat menjadi PPPK.

Pasal yang mengatur hak-hak tenaga honorer jika sudah diangkat menjadi PPPK terdapat pada pasal 21 UU ASN No 20 tahun 2023. UU ASN No 20 tahun 2023 juga mengatur bahwa penyelesaian tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK selambatnya pada Desember 2024.

- Advertisement -

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwasannya tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK melalui CASN 2024. CASN 2024 menjadi satu satunya gerbang tenaga honorer menuju status kepegawain yang lebih jelas dan diakui oleh pemerintah.

Ada Potensi Dampak Besar Ini..Seperti tertuang dalam pasal 5 UU ASN No 20 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Meski demikian pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata di database BKN dengan jumlah 2,3 juta orang.

- Advertisement -

Perlu diketahui bahwa dengan disahkannya UU ASN No 20 maka PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang setara. Dengan demikian tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pasti akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan PNS

Pasal 21 menyebutkan bahwa ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan non materil dengan komponen

- Advertisement -

1. Penghasilan

Penghasilan berupa upah dan gaji.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Penghargaan yang bersifat finansial dan non finansial

3. Tunjangan dan Fasilitas

Tunjangan dan Fasilitas berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan individu.

4. Jaminan Sosial

Jaminan Sosial yang diberikan berupa

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

5. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja yang diberikan berupa fisik dan non fisik.

6. Pengembangan diri

Penghargaan berupa penghargaan talenta dan kompetensi.

7. Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang diberikan berupa litigasi dan non litigasi. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

(Zs/AB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini