spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Sebesar Rp106 M Pendapatan PT KAI atas PT KCI bukan Haknya

KNews.id- PT KAI (Persero) menyewakan lahan ke PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) dengan perjanjian sewa Nomor: KL.701/VII/28/KA-2018 dan Nomor: 049/HK- UM/KCI/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Persewaan Lahan untuk Menunjang Operasional dan Pelayanan Terhadap Penumpang PT KCI. Jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Harga sewa adalah sebesar Rp540.162.000.000,00 sudah termasuk biaya ukur, biaya administrasi, biaya listrik, air, Pajak Bumi dan Bangunan serta PPN 10%. Namun, diketahui PT KAI (Persero) mengenakan sewa atas aset berstatus Barang Milik Negara (BMN) sejak tahun 2015 s.d. 2018 kepada PT KCI dengan nilai sewa sebesar Rp155.972.112.397,51.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, diketahui hasil konfirmasi dengan bagian Akuntansi PT KAI (Persero), dari seluruh objek sewa terdapat dua objek sewa yang bukan merupakan aset milik PT KAI (Persero) yaitu Dipo Depok dan Stabling Bekasi. PT KAI (Persero) menyewakan lahan di Dipo Depok dan Stabling Bekasi ke PT KCI sejak tahun 2015 s.d. 2018 dengan total biaya sebesar Rp155.972.112.397,51.

Padahal, Dipo Depok dibangun oleh Kementerian Perhubungan dan tanah di Dipo Depok tersebut telah disertipikatkan atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia berupa Sertipikat Hak Pakai yang terdiri dari 13 sertipikat dengan luas seluruhnya 262.079 m2. Tanah di Stabling Bekasi telah disertipikatkan atas nama Departemen Perhubungan Indonesia berupa Sertipikat Hak Pakai No.3 tanggal 3 April 1999 dengan luas seluruhnya 41.798 m2. Dipo Depok dan Stabling Bekasi masih tercatat di BMN BTP Jakarta Banten Direktorat Jenderal Perkereta-apian dan belum di PMN kan ke PT KAI.

- Advertisement -

Kementerian Perhubungan pernah melakukan pembahasan terkait sewa Dipo Depok dengan PT KCI (Dulu PT KAI Commuter Jabodetabek/PT KCJ) tanggal 29 April 2016. Kemudian dilakukan lagi rapat pembahasan antara Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan PT KCI pada tanggal 25 Februari 2019 di dalam rapat tersebut dibahas tentang skema sewa BMN dan regulasi dimana aset harus tercatat di BMN, DJKN mempersilahkan Kementerian Perhubungan untuk melakukan appraisal atas aset yang akan disewakan.

Khusus untuk aset berupa tanah dan bangunan, Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN harusmelakukan penilaian usulan harga pasar atas sewa tanah dan bangunan. Dengan adanya PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat dari Dirjen Perkeretaapian Nomor K.84/K4/DJKA/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 perihal akan diberlakukannya sewa terhadap pemanfaatan Dipo Depok maka penarikan sewa Dipo Depok tidak dimasukkan dalam unsur sewa aset tahun 2016.

- Advertisement -

Namun dikenakan kembali di dalam amendemen perjanjian sewa tahun 2016 oleh PT KAI ke PT KCI. PT KAI mengenakan sewa Dipo Depok dikarenakan PT KAI yang menanggung biaya atas pembayaran PBB Dipo Depok. Atas pembayaran biaya sewa kepada PT KAI tersebut, PT KCI sejak tahun 2015 s.d. 2018 membebankan dalam perhitungan tarif yang nantinya ditagihkan kepada negara. Sedangkan PT KAI menerima pembayaran dan mencatat tagihan sewa dari PT KCI sebagai pendapatan.

Pada tahun 2018 telah dilakukan koreksi atas biaya sewa tahun 2018 untuk Depo Depok dan Stabling Bekasi sebesar Rp49.056.465.162,00 sebagai pengurang PSO yang diterima oleh PT KAI dari pemerintah.

Sedangkan untuk biaya sewa tahun 2015 s.d. 2017 belum terkoreksi dalam perhitungan PSO dengan total nilai Rp106.915.647.235,00. Atas pengenaan sewa yang dikenakan kepada PT KCI untuk stabling Bekasi dan Dipo Depok yang statusnya merupakan BMN maka terdapat sewa objek tahun 2015 s.d. 2017 yang tidak berhak diterima oleh PT KAI (Persero) sebesar Rp106.915.647.235,00.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan PT KAI (Persero) menerima pendapatan yang bukan haknya atas sewa lahan yang masih berstatus BMN di Dipo Depok dan Stabling Bekasi dari tahun 2015 s.d. 2017 sebesar Rp106.915.647.235,00 (nilai termasuk pajak-pajak). (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini