spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Sama-sama Tidak Memenuhi Syarat; Erdi Dabi Didiskualifikasi, Kenapa Gibran Tidak?

 

Oleh : Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

- Advertisement -

KNews.id – Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea berkoar-koar Prabowo-Gibran tidak bisa didiskualifikasi karena memperoleh suara lebih dari 96 juta. Bila perolehan suara paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud digabung masih jauh selisih suara dengan Prabowo-Gibran.

Pokok masalah sengketa Pilpres 2024 bukan semata-mata soal perolehan suara Prabowo-Gibran yang berjumlah 96.214.691 atau 58,91 persen seperti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 360 tahun 2024.

- Advertisement -

Melainkan ada soal lain, yaitu pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat karena belum cukup umur seperti dipersyaratkan oleh UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q yang diubah oleh MK No 90/2023 dan Peraturan KPU No 19/2023 belum diubah tentang syarat capres-cawapres berumur paling rendah 40 tahun saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober 2023.

Putusan MK No 90/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf q dengan penambahan frasa “…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu PKPU No 19/2023 sesuai Putusan MK No 90/2023 sebelum mengesahkan pendaftaran Prabowo-Gibran.

- Advertisement -

Apalagi KPU masih punya waktu untuk mengubah PKPU No 19/2023 pasca Putusan MK No 90/2023 sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023.

Putusan MK No 90/2023 ketok palu pada 16 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023. Ada sekira 9 hari waktu KPU untuk mengubah PKPU No 19/2023 dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR meski DPR sedang masa reses.

Setidaknya ada upaya KPU untuk berkonsultasi dengan DPR pada masa reses dengan alasan penting dan mendesak. Apalagi ini menyangkut putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Baru pada tanggal 3 November 2023 diubah yang mengatur syarat capres-cawapres melalui PKPU No 23/2023 sementara masa pendaftaran capres-cawapres telah berakhir.

Suara yang diperoleh Prabowo-Gibran sebanyak 96 juta suara lebih atau 58,91 persen bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat karena PKPU No 19/2023 saat pendaftaran Prabowo-Gibran belum diubah.

Suara yang diperoleh Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 jadi tak berarti sama sekali karena keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden belum memenuhi syarat.

Mahkamah Konstitusi pernah mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati karena belum memenuhi syarat, yaitu Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Calon Bupati Erdi Dabi pernah menjadi mantan narapida karena terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Seharusnya Erdi Dabi tak bisa menjadi peserta pilkada.

Dalam perkembangannya, setelah Erdi Dabi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Pilkada ulang Yalimo kembali diikuti oleh John Wilil yang pernah berpasangan dengan Erdi Dabi. Dalam pemilihan suara ulang (PSU), Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nahor Nekwek-John Wilil memenangi PSU Pilkada Yalimo melawan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Yalimo tahun 2020 yang pernah mendiskualifikasi pemenang Pilkada Yalimo Calon Bupati Erdi Dabi karena tidak memenuhi syarat.

Demikian pula halnya dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96juta suara lebih bisa saja didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi seperti Erdi Dabi dalam kasus Pilkada Yalimo tahun 2020.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini