spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Ratusan Miliar Suntikan Uang PT SMI Bukan Kewenangan Pemda!

KNews.id- Dalam pasal 54 PMK Nomor174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan d.h.i. PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI)/(Persero) dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah, disebutkan bahwa Menteri Keuangan menugaskan PT SMI (persero) untuk melaksanakan pemberian pinjaman yang dilakukan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa pinjaman daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah (pemda) dalam rangka melaksanakan kewenangan pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pinjaman yang diberikan PT SMI (Persero) kepada pemda seharusnya diberikan dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemda.

- Advertisement -

Dari nilai total pembiayaan yang diberikan kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp237.350.000.000,00 diantaranya sebesar Rp141.000.000.000,00 untuk membiayai 5 ruas jalan yang berstatus jalan nasional yaitu, pembangunan satu flyover pada Jl. ZA Pagar Alam – Jl. Teuku Umar, pembangunan dua underpass, yaitu pada Jl. ZA Pagar Alam – Jl. Prof Dr. Sumantri Brojonegoro dan pada Jl. Pramuka – Jl. ZA Pagar Alam, dan peningkatan dan/atau pelebaran dua ruas jalan yaitu Jl. Laksamana Malahayati dan Jl. ZA Pagar Alam.

Total fasilitas pembiayaan/suntikan yang sudah dicairkan sebesar Rp140.573.947.000,00 dan outstanding pembiayaan per 30 Juni 2019 sebesar Rp114.216.331.939,00. Status pembiayaan kepada Pemda Kota Bandar Lampung adalah lancar (kol. 1). Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan Nasional dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

- Advertisement -

Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Kategori kelima jalan yang dibiayai melalui pinjaman dari PT SMI (Persero) sebagai jalan nasional sudah diketahui PT SMI (Persero) pada saat melakukan analisa usulan pembiayaan dan memasukannya sebagai Risiko Pelaksanaan Proyek.

Untuk itu, Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi (DEPI) menyarankan agar dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI (Persero) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung perlu memasukkan persyaratan.

- Advertisement -

Namun klausul mengenai pengalihan aset berupa jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam jangka waktu minimal selama masa pembiayaan dari PT SMI (Persero) tidak dicantumkan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 31 tanggal 5 Mei 2017.

Dalam akta Nomor 31 tersebut hanya menyebutkan untuk menyerahkan dokumen izin prinsip yang ditandatangani dari Pemerintah Pusat untuk jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan jangka waktu minimal selama masa pembiayaan. Izin prinsip tersebut terkait pembangunan flyover dan underpass.

Lebih lanjut, izin yang telah diperoleh Pemerintah Kota Bandar Lampung adalah izin dari Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BBPJN) V yang diberikan melalui surat Nomor PW.01.02_BW/03/766 tanggal 13 Desember 2016 perihal Persetujuan Pelaksaan Pembangunan.

Dalam suratnya BBPJN V hanya memberikan persetujuan pembangunan namun secara tertulis tidak menyebutkan pemberian persetujuan pengalihan aset berupa jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung selama masa pembiayaan sebagaimana yang telah dimitigasi di awal oleh DEPI.

Selain itu, dalam surat yang sama, BBPJN V juga mensyaratkan antara lain setelah selesai pembangunan seluruh aset harus dihibahkan kepada BBPJN V sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya pesyaratan hibah tersebut mengindikasikan penyelenggaran kelima jalan tersebut masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Dengan tidak adanya pengalihan dari pemerintah pusat ke daerah, hal ini menguatkan bahwa obyek yang dibiayai oleh PT SMI (Persero) adalah obyek yang bukan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini