spot_img
Sabtu, Juni 22, 2024
spot_img

Prabowo Korban Materil dan Immaterial Jokowi Ijasah Palsu S-1 UGM

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Sesuai data yang berasal dari arsip KPU Jokowi adalah S. 1 alumni tahun 1985, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada/ UGM dan ijazah tersebut digunakan oleh Jokowi dalam rangka mengikuti pemilu capres 2014-2019 & 2019-2024.

- Advertisement -

Analisa sederhana publik terhadap keberadaan foto copi ijasah yang publish beredar dimaksud sama sekali tidak identik dengan wajah Jokowi yang tertera dalam foto copi ijasah, “baik mata, telinga dan hidung serta giginya.” Sehingga umumnya publik menyangsikan Jokowi adalah alumni S.1 alumni UGM.

Bukti publik menyangsikan keaslian ijasah Jokowi, selain dipertanyakan sampai dengan dihinadinakan oleh para netizen, melalui berbagai medsos namun Jokowi, maupun PPID/ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, TERMASUK PARA ANGGOTA PARLEMEN DI SENAYAN, TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT, BISU- BERGEMING.

- Advertisement -

Tudingan publik terhadap Jokowi, ini sebenarnya merupakan delik, namun publik bakal pelapornya, diyakini dibarrier, sebagai bentuk obstruksi dari pihak aparatur yang tak bertanggung jawab.

Maka, muncul gugatan dari beberapa elemen masyarakat sebagai representatif tudingan publik kepada Jokowi dan terhadap pihak-pihak tergugat lainnya, diantaranya beberapa menteri (eksekutif), juga kepada lembaga legislatif dan yudikatif (MPR RI, DPR RI) dan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, yang pada pokok perkaranya adalah “Jokowi menggunakan ijasah palsu”, yang sudah selesai digunakan sebagai dasar keikutsertaannya dalam pilkada Walikota Surakarta, Pilgub DKI dan pemilu dua kali pilpres (2014-2019 & 2019-2024). Sehingga dua pemilu pilkada Surakarta dan Jakarta, kelak dapat menjadi unsur pembuktian Jokowi memang ada value mens rea, atau dolus directus (sengaja dan berencana melakukan kejahatan) dengan modus operandi ingin berkuasa namun dengan pola melakukan perbuatan delik.

- Advertisement -

Pada pokok perkara gugatan terhadap Jokowi dimaksud adalah tentang, ” perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad/ OOD sesuai Pasal 1365 BW. yang dilakukan oleh Jokowi dan tertuang dalam posita dan petitum gugatan dengan segala resiko akibat hukumnya, karena menyentuh kebohongan publik, memberikan dan menggunakan surat yang diduga oleh banyak publik melanggar tidak pidana pemalsuan akte autentik serta menggunakannya seolah surat asli.

Sehingga Para penggugat prinsipal yang diwakili oleh kelompok TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis, berharap gugatan OOD mendapatkan putusan- putusan, baik berupa putusan deklaratoir, atau konstitutif, dan kondemnatoir dalam ranah hukum perdata.

Secara pidana jika kelak bisa dibuktikan, terkait ijasah palsu tersebut, Jokowi dapat dituntut dengan berbagai pasal pidana dan berlapis, diantaranya pasal konkursus/ delik samenloop pasal 64, 65, Jo. pasal 264, 266 KUHP. Jo. Pasal 55 (delneming) Jo. UU.Diknas yang lama oleh oleh sebab tempus delikti. Dan belum ada hitungan kadaluwarsa (Pasal 78 KUHP), dikarenakan belum ada pelaporan diterima dan belum ada faktor inkracht (berkuatan hukum pasti).

Dan oleh sebab perilaku Jokowi berkategori mala in se yakni, “Jika sebuah peristiwa dasarnya merupakan pelanggaran hukum maka sampai kapan pun merupakan pelanggaran. Selain berdasarkan prinsip teori pertanggungjawaban hukum. “Bahwa setiap orang yang melakukan melanggar norma dan ketentuan hukum, harus mendapatkan sanksi hukum”. Terlebih negara RI merujuk konsitusi berdasarkan rule of law, maka perlu dibuktikan terlebih dulu, apakah Jokowi benar pengguna ijasah palsu ?

Andai benar, maka Jokowi merupakan sosok amoral, dan tidak pantas untuk berkompetisi di dalam setiap pemilu pilkada dan seharusnya tidak pantas ikut serta dalam dua kali pilpres, dan subtansial dirinya tidak absah berkompetisi dan mengalahkan seorang Prabowo yang asli lulusan Akademi militer, dan notabene bene seorang letnan jenderal sehingga berimplikasi Prabowo mengalami intrik-intrik pemilu, dalam bentuk kerugian materil maupun immaterial.

Sebagai bukti pembenaran pada istilah “Jasmerah” pepatah ilmiah, terhadap pelanggaran moralitas yang menipu ratusan juta bangsa ini oleh Jokowi, maka sebagai fungsi manfaat hukum yakni efek jera bagi pelaku dan bakal calon pelaku kejahatan, fungsi kepastian hukum, hukum yang mesti ditegakkan, terhadap pelaku pelanggar hukum harus ada putusan hukum, dan hukum harus berlaku adil, baik kepada korban masyarakat bangsa dan termasuk negara RI dimata dunia internasional, yang memiliki presiden amoral dan pelanggan hukum namun tidak diberi sanksi hukum ?

Dan proses hukumnya simpel, presiden terpilih pemilu pilpres 2024 Prabowo Subianto dengan hak prerogatifnya memerintahkan Kapolri dan atau Jaksa Agung sesegera mungkin setelah pelantikannya 20 Oktober 2024, agar memproses perkara dugaan ijasah palsu Jokowi, melalui investigasi serta penyidikan dapat dimulai dari pemeriksaan para karyawan rektorat dan rektor UGM dan dekan fakultas kehutanan serta mengumpulkan arsip rektorat UGM dan KPUD.

Surakarta termasuk dengan metode menggunakan Laboratorium forensik sebelum digelar proses hukumnya pengadilan negeri. Dan diyakini dalam proses hukum berjalan, Para oposan eks kawan lama Prabowo saat pemilu pilpres 2019 bakal ‘pro sisi’ melalui berbagai dukungan terhadap kebijakan politik hukum yang objektif dan positif bagi seluruh bangsa ini lintas sara.

Maka, andai kelak terbukti tuduhan publik ini, Jokowi memang berencana melakukan penipuan terhadap bangsa dan seluruh lembaga negara, termasuk kepada Prabowo Subianto, Jokowi seorang yang tak tahu malu, amoral atau tak beradab, punya mental kriminal, oleh karenanya hukum mesti ditegakkan secara berkepastian, jangan sampai pemimpin amoral, namun mendapat segala gelar kebaikan dan terhormat, sama saja bangsa ini mau diseret, diikutsertakan menjadi bangsa yang tak bermoral, bangsa berpredikat mudah ditipu.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini