spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Potensi Risko Dampak Kinerja LJK dan SSK, OJK Memitigasi Potensi Resiko

d. OJK juga akan memperkuat ketahanan LJK, yaitu dengan:
– Meminta LJK untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk bersiap dalam menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, serta meningkatkan buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas.

– Mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.

- Advertisement -

– Mendorong Bank Umum untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi.

– Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan pemberian pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.

- Advertisement -

– Melakukan penguatan industri asuransi melalui kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi khususnya asuransi umum dapat terus meningkatkan core competencies terutama terkait dengan kualitas pengukuran risiko dalam penetapan premi asuransi.

– Memperkuat kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal khususnya Perusahaan Efek.

- Advertisement -

Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2022 adalah sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 494,39 juta rekening.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini