spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

PNS Ini Happy Berat, Jokowi Naikkan Tukinnya!

KNews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga kementerian dan lembaga Tanah Air. Adapun, kementerian dan lembaga tersebut, yakni Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan Kementerian dan Lembaga (K/L) di atas akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun ini. Adapun, besaran tukin akan menyentuh angka 80%. Anas mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang memproses kenaikan tukin tersebut.

- Advertisement -

“Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%,” katanya, di Kantor Kementerian PANRB, dikutip Kamis (22/6).

Menurut Anas, keputusan Presiden ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

- Advertisement -

Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:

- Advertisement -

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini