KNews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga kementerian dan lembaga Tanah Air. Adapun, kementerian dan lembaga tersebut, yakni Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan Kementerian dan Lembaga (K/L) di atas akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun ini. Adapun, besaran tukin akan menyentuh angka 80%. Anas mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang memproses kenaikan tukin tersebut.
“Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%,” katanya, di Kantor Kementerian PANRB, dikutip Kamis (22/6).
Menurut Anas, keputusan Presiden ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:
- Â –Â Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
– Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
– Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
– Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
– Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
– Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
– Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
– Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
– Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
– Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
– Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
– Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
– Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
– Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
– Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
– Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
– Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Anas mengungkapkan keputusan menyangkut tukin ini telah melalui proses yang panjang berdasarkan atas perhitungan sejumlah indikator yang dianggap Kementerian Keuangan telah sesuai.
“Kebetulan yang KemenPANRB ini ada indikator-indikator yang oleh Kemenkeu dianggap sudah sesuai. Kebetulan kan kita sedikit ini, pegawainya juga tidak banyak kurang lebih 700, tapi ada juga kementerian yang bisa sampai 20 ribu (pegawai),” ujarnya menanggapi kenaikan tukin KemenPANRB.