Karena itu, pembelaan Mahfud MD ini justru bisa berakibat fatal, karena menunjukkan sifat otoriter. Mahfud MD seharusnya paham, bahwa hak subjektivitas presiden tersebut tentu saja harus masuk akal, bukan asal-asalan atau akal-akalan.
Kalau hak subjektivitas presiden tersebut diterjemahkan menjadi hak “semau gue”, di mana tidak ada kegentingan yang memaksa dan dipaksakan menjadi ada, maka hak subjektivitas tersebut menjelma menjadi otoriter. Karena itu, bagi DPR, tidak ada pilihan lain, kecuali wajib menolak Perppu Cipta Kerja yang terindikasi kuat bersifat otoriter itu. (Ach/Idst)