spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Perppu Cipta Kerja tidak Sah dan Sewenang-wenang

“Dengan demikian, kita punya ruang, pemerintah dan masyarakat mendorong potensi pertumbuhan yang masih terlihat cukup kuat di Indonesia, bukan hanya 2023, tapi untuk 2024, dan seterusnya,” jelas Febrio, seperti dikutip dari CNBC.

Pernyataan optimisme Kementerian Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi 2023 ini disampaikan pada 20 Desember 2022, yang hanya terpaut 10 hari menjelang ditetapkan Perppu Cipta Kerja.

- Advertisement -

Kementerian Keuangan pada hakekatnya menyatakan, bahwa ekonomi Indonesia 2023 (dan 2024) dalam keadaan baik-baik saja. Artinya, tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, penetapan Perppu Cipta Kerja tidak sah.

Dalam pembelaannya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa, penetapan status “kegentingan yang memaksa” merupakan hak subjektivitas presiden, yang tersirat seolah-olah bisa sesukanya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini