spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Pemerintah Melawan Kedaulatan Rakyat, Tindakan Kesewenangan tanpa Izin Tambang Wadas

Oleh: Nazar EL Mahfudzi, Pengamat Politik

KNews.id- Masyarakat mempunyai hak berdaulat atas kepemilikan tanah dan bangunan, namun kesewenangan kekuasaan rezim Joko Widodo menjadikan lahan masyarakat diambil alih untuk pertambangan dengan dalil bahan baku proyek. Argumentasi pemerintah sebagai tindakan melawan konstitusi UUD 1945, karena dampak yang ditimbulkan berakibat kerusakan lingkungan dan ekonomi masyarakat Wadas.

- Advertisement -

Bahwa tindakan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melepas izin pertambangan batuan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini juga diperkuat oleh Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi yang menilai, pengambilan materiil tambang, dalam hal ini batuan andesit, memerlukan perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP),  mengingat wilayah tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).

- Advertisement -

Yang mana, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP No. 96/2021, batuan andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Artinya, pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor mineral dan batu bara (minerba).

“Dalam UU Minerba tidak diatur pembedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan pemerintah sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktifitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba ,” ungkap Ahmad Redi, Kamis (17/2/2022).

- Advertisement -

Dalam IUP ini, kata Ahmad Redi, terdapat kewajiban ikutan yang mesti dilakukan oleh siapapun yang menambang, yaitu: penerimaan negara (iuran produksi, iuran tetap, pajak daerah batuan), kewajiban reklamasi dan pasca tambang, dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, kewajiban adanya pembinaan dan pengawasan melalui adanya peran inspektur tambang dan kepala teknik tambang.

Nah, dalam UU Minerba, BUMN dan BUMD diberikan ruang untuk mendapatkan IUP. Badan usaha tersebut dapat diberikan IUP lalu menyuplai andesit untuk proyek Bendungan Bener tersebut. Dengan melalui IUP maka melekat tanggungjawab pemegang IUP dalam good mining practices .

“Oleh karena itu, dengan tidak adanya IUP di tambang andesit Desa Wadas, ini merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Ahmad Redi.

Tindakan penyalahgunaan wewenang ini masuk ke dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelaksanaan kegiatan proyek pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat, dinilai Pemerintah tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Namun dinas Pekerjaan Umum harus memiliki dan mencari  lahan pertambangan yang jauh dari pemukiman penduduk, bukan menggusur lahan-lahan produktif pertanian dan perkebunan hak milik rakyat yang dapat mensejahterakan rakyat.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Jika IPL ditolak oleh masyarakat Wadas apapun bentuk pertambangan  yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghancurkan lingkungan dan ekonomi rakyat dapat dinilai melanggar konstitusi UUD 1945. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini