spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Pemerintah Gagal Total: Korupsi Marak, Kemiskinan Melonjak

Tidak heran korupsi kemudian merajalela dan menjadi tidak terkendali. Pandemi Covid-19 yang mulai terdeteksi pada awal Maret 2020 dijadikan kesempatan dalam kesempitan. Memanfaatkan pandemi, pemerintah menerbitkan PERPPU “Corona” dan UU yang terindikasi melanggar konstitusi.

Pandemi dijadikan alasan untuk “cetak uang”, atas nama Pengendalian Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), dan mendongkrak defisit anggaran yang kenudian melonjak tajam, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022.  Pada prakteknya pemulihan ekonomi nasional menjadi pemulihan dan peningkatan ekonomi oligarki dan pejabat koruptor.

- Advertisement -

Paket bantuan sosial merupakan sasaran empuk korupsi. Dana pengendalian Covid menjadi bancakan. Harga test PCR bagaikan harga rentenir lintah darat. Koruptor berpesta pora.

Tidak hanya sampai di situ,  PERPPU “Corona” juga digunakan untuk memberi fasilitas kebal hukum kepada para pengusaha dan pejabat korup. Membuat korupsi semakin tidak terkendali.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini