spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal untuk Terpidana Narkoba

KNews.id –  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah berencana memberikan grasi massal bagi terpidana kasus narkoba. Dia meneraangkan, alasan pemerintah berencana memberikan grasi massal itu karena ingin mengurai kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mahfud menyebutkan, saat ini ada 270 ribu penghuni lapas. Dari jumlah tersebut, 51 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba.

“Ya kami sedang (merencanakan), tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (Kementerian) Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

- Advertisement -

“Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya,” tuturnya. Sehingga, Mahfud mengatakan, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu. Kemudian, baru diusulkan mendapat grasi massal.

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga akan mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan Mahkamah Agung (MA). “Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” tuturnya. “Kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua, nanti kita akan rapat,” lanjut Mahfud. Presiden Disarankan Beri Grasi Massal Napi Pengguna Narkoba Mahfud mengungkapkan, grasi massal sudah pernah ditempuh pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Ketika itu, para terpidana berbagai kasus diberikan grasi sehingga banyak yang bebas dari lapas.

- Advertisement -

Mahfud mengakui, kebijakan grasi massal tersebut diprotes banyak pihak. Namun, menurutnya terbukti efektif. “Ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu Covid kan enggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba,” paparnya.

“Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja,” lanjut Mahfud.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini