spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

PASKODE: Eliezer Masih Punya Peluang Jadi Anggota Polri

Harmoko menambahkan nasib Richard Eliezer ada di tangan Komisi Kode etik Polri, jika perbuatan Richard Eliezer dalam putusannya Komisi kode etik Polri dikulalifikasi dalam kategori ringan dan sedang, maka Eliezer masih punya peluang menjadi anggota Polri. Namun jika putusan Komisi nantinya mengkualifikasi perbuatan Eliezer dalam kategori berat berupa rekomendasi PTDH maka tidak akan ada peluang.

“Di samping itu apakah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan putusan Hakim 1 tahun 6 bulan itu nantinya akan menjadi pertimbangan yang meringkan juga dalam sidang etiknya, itu tergantung hakim Komisi Kode etik Polri,” pungkasnya.

- Advertisement -

Pihak Kepolisian menyiapkan sidang etik bagi Richard Eliezer dengan memasukkan dua pertimbangan ini.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih mengantongi peluang untuk kembali bekerja di institusi Polri.

- Advertisement -

Dikutip dari laman News Suara.com, beberapa hal menjadi pertimbangan untuk menerima kembali Richard Eliezer bertugas. Yaitu harapan masyarakat dan vonis majelis hakim.

Dua hal tadi menjadi pertimbangan Polri untuk memutuskan nasib dari sosok yang menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

- Advertisement -

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua. Itu semua menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik untuk Richard Eliezer.

“Kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) tentang kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia, Richard Eliezer diganjar vonis ringan 1 tahun 6 bulan.

Hal yang meringankan adalah statusnya sebagai pelaku yang bekerja sama menyingkap kasus atau Justice Collaborator (JC) serta dimaafkan oleh keluarga korban. Keduanya masuk sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini