spot_img
Kamis, Juni 20, 2024
spot_img

Aturan Mendagri, Pakaian Dinas Ini Digunakan PPPK Hanya Pada Momen Tertentu

KNews.id –  Inilah jenis Pakaian Dinas yang digunakan PPPK hanya pada momen tertentu. Selain Pakaian Dinas Harian (PDH), PPPK juga diharuskan menggunakan jenis Pakaian Dinas lain. Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri bernomor 025/3293/SJ tahun 2022, PPPK wajib menggunakan jenis Pakaian Dinas tersebut.

Penggunaan Pakaian Dinas tersebut hanya pada empat momen, yaitu:

- Advertisement -
  • Upacara hari ulang tahun Korpri;
  • Tanggal 17 setiap bulan;
  • upacara hari besar nasional; dan
  • rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
  • Pakaian Dinas yang dimaksud adalah seragam batik Korpri.

Sesuai aturan Mendagri, PPPK menggunakan seragam batik Korpri hanya pada empat momen sebagaimana telah disebutkan di atas. Seragam batik Korpri digunakan dengan celana atau rok warna biru tua.

Penggunaan seragam batik Korpri pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Dan apabila tanggal 17 bertepatan dengan hari Senin, penggunaan seragam batik Korpri juga dilengkapi dengan peci nasional.

- Advertisement -

Nah, itulah Pakaian Dinas PPPK yang bukan termasuk PDH sebab hanya digunakan pada momen tertentu.

(Zs/Kp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini