spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

OJK: Pasar Modal Kembali Pulih

KNews.id- Khawatiran pelaku pasar akan ketidakpastian perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19 menjadi sentimen negatif di industri pasar modal. Bahkan indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat terkoreksi tajam ketika pertama kali Indonesia dinyatakan terpapar virus corona. Kini seiring dengan berjalannya waktu dan beragam kebijakan relaksasi yang ditelurkan, kepercayaan investor kini kembali pulih.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ona Retnesti Swaminingrum menyampaikan optimistis pasar modal dapat bertahan dan kembali pulih di era pandemi Covid-19 tahun ini. “Jadi kami yakin kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan terus berjalanjut.

- Advertisement -

OJK selaku regulator senantiasa terus berkomitmen untuk terus mengembangkan industri jasa keuangan nasional termasuk industri pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam sesi webinar di Jakarta, kemarin.

Adapun dia menyebut OJK telah melakukan sejumlah kebijakan untuk membantu para pelaku sektor keuangan, khususnya pasar modal agar dapat mempertahankan kinerjanya di tengah pandemi.

- Advertisement -

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Upaya ini dalam rangka stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran OJK No 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

- Advertisement -

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan RUPS bagi pelaku industri pasar modal sebagaimana Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal tanggal 18 Maret 2020.

Selain itu OJK merilis sejumlah peraturan untuk mempermudah gerak perusahaan terdaftar antara lain POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020; POJK No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik tanggal 21 April 2020, serta POJK No 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.

Kendati demikian, lanjutnya, industri jasa keuangan diperkirakan masih akan diwarnai oleh dampak perlambatan ekonomi global yang disebabkan oleh pandemi dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan. Namun, sejumlah proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi strukturral dianggap dapat mendorong perbaikan pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor jasa keuangan.

Sementara Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menambahkan, tren pendanaan melalui pasar modal masih baik di tengah tekanan yang hebat akibat pandemi Covid-19. Tengok saja, pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) tetap menunjukkan tren kenaikan pada semester pertama 2020 bahkan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Tetapi penerbitan efek yang bersifat utang atau obligasi cenderung turun meski berdasarkan pipeline ada potensi untuk tetap naik hingga akhir tahun. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini