spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

OJK Menerbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa, penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas UU PPSK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

- Advertisement -

“Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 22 Juli 2023.

Dalam POJK tersebut mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

- Advertisement -
  • Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya,
  • Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

- Advertisement -

Adapun, bagi perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, dimana paling lambat hingga 31 Desember 2023

Selain itu, OJK mengimbau kepada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah. (FHD/infbnknw)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini